Ronald, yang sebelumnya dibebaskan dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini
Sera Afriyanti hingga meninggal, kini harus menjalani vonis 5 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
Penangkapan ini dilakukan pada pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Kontenl ini memberikan gambaran tentang latar belakang dan kekayaan Edward Tannur, serta update terkini mengenai kasus hukum yang melibatkan putranya, Ronald Tannur.