CIREBON - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah sudah menerbitkan surat Pj Walikota Cirebon dengan Nomor K/ 000.7.2.3/ 11/ VEA/ 2025, tertanggal 6 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Dalam surat tersebut, Pj Walikota Cirebon meminta kepada para kepala perangkat daerah untuk melakukan review terhadap program yang sudah direncanakan dan masuk dalam APBD 2025.
Hasil review tersebut, diberi deadline agar dirinci dan dilaporkan kepada ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal ini Pj Sekda, paling lambat tanggal 12 Februari 2025, hari Rabu besok.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Dorong Penertiban Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH turut angkat bicara mengenai tindak lanjut Inpres yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemkot Cirebon, terlebih mengenai munculnya deadline 12 Februari dalam surat Pj Walikota.
Dijelaskan Agung, saat ini, semua memahami bahwa efesiensi belanja adalah implementasi dari Inpres yang berlaku secara nasional, sehingga kebijakan ini harus didukung dan laksanakan bersama.
Agung pun mengkritik terkait munculnya deadline tanggal 12 Februari, padahal, jika membaca Inpres, pada diktum keempat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, tidak disebutkan batas waktunya.
BACA JUGA:Bursa Ketua PC GP Ansor Bakal Diisi Wayang Lawas
"Penyebutan batas waktu itu ada di Inpres, tanggal 14 Februari 2025, tapi itu adanya pada diktum Ketiga yang ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga," ungkap Agung.
Disebutkan Agung, munculnya tanggal dalam surat dari Pj Walikota menjadi pertanyaan, terlebih lagi, ia mendapatkan informasi bahwa Pj Walikota sempat menerbitkan surat sebelum ini, namun dengan deadline yang berbeda, yakni tanggal 10 Februari 2025.
"Ini menjadi pertanyaan, apakah harus batas waktu bagi Pemkot Cirebon itu 12 Februari 2025? Sebab, saya juga mendapati draf Surat Pj Walikota Cirebon tersebut, semula batas waktunya 10 Februari 2025," ucap Agung.
BACA JUGA:PPDI Kota Cirebon Tuntut Berbagai Hak, Terkait Penyandang Disabilitas di Kota Cirebon
Tak hanya itu, Agung pun menyoroti langkah tindak lanjut Pemkot terhadap Inpres, yang tidak melibatkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yang beberapa waktu kedepan akan dilantik.
"Harus dilibatkan, karena beberapa hari lagi, mereka yang akan menjalankan roda pemerintahan ke depan. Jadi, silakan diformulasikan dengan melibatkan paslon terpilih, jangan hanya dilibatkan dalam sesi seremonial saja. Ajak dan berikan mereka bahan rancangan efesiensi belanja dalam APBD 2025 untuk dipelajari dengan waktu yang cukup," sebut ketua Komisi I, yang juga ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
Agung mengingatkan, agar efisiensi anggaran dilakukan secara regulatif dan akomodatif dengan mengikuti aturan yang ada, dan tidak dilakukan secara ugal-ugalan.