Warga Perumnas Arumsari Ancam Boikot Bayar PBB

Kamis 13-02-2025,16:49 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Warga Perumnas Arumsari, Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, terus mendesak penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) yang belum kunjung tuntas sejak 2016.

Warga sampai mengancam akan memboikot pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan oleh PT Perumnas.

BACA JUGA:DPRD Tekankan Target Retribusi Meningkat

Salah satu warga Perum Arumsari, Predi Fibrina menuntut kepastian dan mengancam langkah lebih lanjut jika tidak ada progres. "Kalau tetap tidak membuahkan hasil, warga siap boikot dengan tidak membayarkan PBB," tegas Fredi, usai audiensi, Kamis 13 Februari 2025.

Kuwu Cirebon Girang, Mohamad Uto Hapid, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:Edo-Siti Farida Kebut Transisi, Diskusi dengan 3 Dinas Termasuk DKIS

"Kita maksimalkan, makanya kita bereskan dulu PSU-nya. Kami sudah meminta Ketua Dewan Komisi III untuk menyelesaikan permasalahan PSU atau BAST di PT Perumnas yang ada di wilayah kami," ujarnya.

Menurut Uto, dalam audiensi yang telah dilakukan, pihak Perumnas bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. "Sudah ada komitmen bahwa akan diselesaikan di bulan ini. Insyaallah, secepatnya," katanya.

BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, Nelayan Pesisir Cirebon Enggan Melaut ke Tengah Laut

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, menjelaskan bahwa kendala utama dalam serah terima PSU Perum Arumsari adanya ketidaksesuaian.

Yakni ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam BAST tahun 2016 dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Perumnas.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Segera Sidak Lokasi Gunung Kuda usai Longsor

"Kami sudah berkonsultasi dengan tim KPK pada 9 Oktober, dan dinyatakan bahwa dengan adanya perbedaan luas ini, BAST tidak bisa diterima. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara BAST dan SPH dari pihak Perumnas," ungkap Yayan.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab Cirebon telah dua kali bersurat kepada Perumnas, yakni pada 23 Oktober 2023 dan 30 Januari 2024, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

BACA JUGA:Kiai Asep Saifuddin Chalim Muncul Sebagai Kandidat Kuat Ketua Umum PBNU

"Kami ingin ada jawaban dari Perumnas agar bisa menjadi bahan konsultasi lebih lanjut dengan KPK dan mencari solusi untuk pencatatan aset ke Pemda," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, tim PSU menargetkan bahwa jawaban dari Perumnas harus sudah masuk sebelum 21 Februari 2024. "Kalau belum ada jawaban, kita akan terus melakukan upaya dorongan agar segera ada kejelasan," tegasnya.

BACA JUGA:Pemilik Rumah Olahan Ayam dan Bebek di Kedungjaya Tanggapi Dugaan Limbah dan Anjing Pemangsa Ternak Warga

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengaku pihaknya akan membantu proses penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Arumsari.

"Kita akan bantu untuk mensukseskan tuntutan warga. Mudah-mudahan upaya yang audah dilakukan bisa terealisasi segera mungkin. Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja," tukasnya. (zen)

Kategori :

Terkait