BACA JUGA:Empat Mahasiswa Itekes Mahardika Cirebon Menjadi Juara dalam Kejuaraan Pencak Silat Nasional
Pemkot dibawah kepemimpinan Edo dan Siti Farida, harus bisa membuktikan bahwa efisiensi yang diinstruksikan bukan merupakan kendala dalam menjalankan roda Pemerintahan.
"Efisiensi yang dimaksud pak Presiden bukan memangkas anggaran, tapi agar Pemda merealokasi anggaran yang tidak terlalu penting, untuk difokuskan kepada kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," jelas Fitrah.
Digambarkan Fitrah, Kota Cirebon hanya terkena efiensi dari Dana Alokasi Umum sebesar 3,7 Milyar, yang artinya efisiensi tersebut harusnya tidak berefek besar terhadap belanja-belanja yang sudah dialokasikan di tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Sabuk Indonesia Soroti Pelanggaran Hak Pekerja di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon
"Menanggapi pidato Walikota Cirebon tentang visi misi nya pada saat Paripurna di DPRD Kota Cirebon, kita lihat DAU kita di 2025 itu Rp. 626.787.717.000, diefisiensi menjadi Rp. 623.043.598.000. Terpangkas Rp. 3.744.119.000. DAU yang ditentukan penggunaannya Bidang pekerjaan umum. Pak Wali dan Bu Wakil harus bisa membuktikan, efisiensi ini tidak menjadi halangan pembangunan," imbuh Fitrah. (sep)