Dewan Kecam Oknum Pengajar Cabuli Santri

Rabu 05-03-2025,12:40 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

***Lukman: Coreng Citra Positif Pesantren

 

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dunia pesantren berguncang. Pasalnya, salah satu oknum pengajarnya, mencabuli santrinya. Terjadi, di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH pun geram dibuatnya. Ia mengecam tindakan asusila yang telah mencoreng nama baik dan menggerus citra positif pondok pesantren.

BACA JUGA:DPRD Cirebon Dorong DPKPP Realisasikan Program Permukiman Tematik

“Saya mengecam peristiwa itu. Saya juga mengapresiasi jajaran Mapolresta Cirebon yang telah menahan terduga pelaku, untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Lukman Hakim, Rabu (5/3).

Pria yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menegaskan keputusan yang diambil pihak pesantren sudah tepat dan patut disambut baik. Memecat terduga pelaku, menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian, memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

BACA JUGA:DMI Beri Pesan Makmurkan Masjid, Pengeras Suara Maksimal Pukul 22.00 WIB

"Serta mengevaluasi sistem di internal pesantren," katanya.

Anggota Dewan dari Fraksi PKB itu menjelaskan Kabupaten Cirebon telah memilki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pondok atau asrama harus memperhatikan berbagai aspek.

Diantaranya lanjut Kang Lukman--sapaan akrabnya aspek keandalan, keamanan, kebersihan, kesehatan, kenyamanan, dan keindahan. Untuk itu, berbagai pihak didorong dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai kewenangannya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Cirebon Kota Pastikan Layanan SIM dan Administrasi Kendaraan Tetap Buka Selama Ramadan

Demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan di pesantren. “Terkait peran Pemda, sebagaimana amanat Perda bahwa Pemda memberi dukungan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pesantren, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12,” katanya.

Selain itu, terang Kang Lukman saat ini telah terbit Keputusan Menteri Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Diterbitkan 30 Januari 2025. Diharapkan semakin menguatkan eksistensi pesantren.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, DMI Selaraskan Jadwal Imsakiyah

“Dengan konsisten mematuhi dan menjalankan regulasi yang berlaku serta ditopang komitmen yang kuat oleh semua pihak, maka diharapkan peristiwa dugaan pencabulan atau kekerasan di pesantren tidak terulang kembali,” tukasnya.

 

Sebagai informasi, terduga pelaku pencabulan kini telah mendekam dibalik sel Polresta Cirebon. Inisialnya WS (40). Aksi bejatnya dilakukan Kamis 7 November 2024 lalu. WS dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar. (zen)

 

Kategori :