Takaran Minyakita Kurang, Polres Cirebon Lakukan Razia di Pasar Tradisional

Selasa 18-03-2025,12:53 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri
Takaran Minyakita Kurang, Polres Cirebon Lakukan Razia di Pasar Tradisional

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Polres Cirebon Kota bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon serta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon melakukan razia terhadap produk Minyakita di Pasar Pagi (PGC) dan Pasar Induk Jagasatru. 

Razia MinyaKita ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai pengurangan volume isi minyak goreng kemasan tersebut.

Dalam operasi yang digelar Senin (17/3/2025), petugas menemukan beberapa pedagang menjual Minyakita dengan takaran yang kurang dari seharusnya. Setelah dilakukan pengukuran dengan alat Tera, diketahui bahwa beberapa kemasan botol berukuran 1 liter ternyata hanya berisi 960 mililiter, atau mengalami kekurangan sekitar 40 mililiter dari takaran yang seharusnya.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pihaknya memang menargetkan pengawasan terhadap Minyakita, mengingat adanya isu nasional terkait ketidaksesuaian volume isi produk tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan bahwa kemasan plastik masih sesuai dengan takaran, tetapi untuk kemasan botol ada kekurangan sekitar 40 mililiter. Kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ini terjadi akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan dari produsen maupun distributor," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam, termasuk menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat produsen.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cirebon, Sumanto, mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana permintaan minyak goreng biasanya meningkat tajam.

"Kami dari Pemerintah Kota Cirebon mengingatkan kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan ataupun menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Razia ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai standar dan tidak dirugikan," ujarnya.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan dan konsumen bisa mendapatkan minyak goreng dengan kualitas serta volume yang sesuai standar. 

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan di pasar tradisional untuk mencegah potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. 

Kategori :