CIREBON - Seorang pria paruh baya di Kota Cirebon, diamankan petugas kepolisian karena memiliki senjata api.
Ternyata tak hanya itu, tersangka juga diamankan karena hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). "Pelaku AW (45) kita amankan pada kemaren malam, pukul 21.00 WIB di sebuah warung di jalan nasional Kelurahan Pegambiran," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat diwawancarai, Rabu (30/04). BACA JUGA:Lampaui Target, Bulog Cirebon Pimpin Penyerapan Gabah Nasional Dari hasil pemeriksaan, AW sendiri merupakan warga Gresik, Jawa Timur, namun saat ini berdomisili di Kecamatan Mundu. Dijelaskan Eko, AW diduga mencoba melakukan aksi curas bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk Senpi airsoft, satu pucuk Senpi rakitan tanpa nomor register, plus 9 butir peluru aktif, satu unit kendaraan R2, sangkur dan pisau. BACA JUGA:Indosat Catatkan Laba Bersih dan ARPU Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang Beruntung Senpi tidak sempat digunakan, tapi sempat dibuang di semak-semak sekitar TKP saat dikejar warga. Dugaan sementara, keduanyan diduga ingin menfuri R2 korban, karena sempat menanyakan dimana korban menyimpan kunci motornya. "AW bersama satu temannya, datang ke warung di Kecamatan Lemahwungkuk, pesan minum ke korban penjaga warung, kemudian korban dibekap, dan salahsatu tersangka memukuli korban. Korban teriak, dan pelaku tertangkap karena dikejar warga. Sama warga diamankan, diserahkan ke petugas kita yang sedang patroli," jelas Eko. BACA JUGA:Andru Resmi Nakhodai KONI, Siap Bawa Olahraga Kota Cirebon Lebih Berprestasi Satu pelaku masih buron, dan saat ini, polisi masih melakukan pengejaran, termasuk terus mendalami apa sebenarnya motif kedua pelaku. Saat ini, AW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terutama soal kepemilikan senpi yang ditemukan petugas di tangannya. "Tersangka AW kita kenalan pasal 1 dan 2 UU darurat, kepemilikan senpi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan kepemilikan sajam maksimal 10 tahun, pasal 170 dan 351. Kita kejar satu pelaku lagi. Kita dalami dapat dari mana senpi nya," kata orang nomor satu di kepolisian Resor Cirebon Kota tersebut. (sep)Miliki Senjata Api, AW Diamankan Polisi, Satu Rekannya Buron
Kamis 01-05-2025,18:28 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Selasa 14-04-2026,20:27 WIB
Walikota Cirebon Segera Angkat Sekda Definitif dari 3 Kandidat yang Bertarung
Selasa 14-04-2026,19:42 WIB
Kajari Kota Cirebon Dimutasi Mendadak di Tengah Pengungkapan Kasus BPR, Kasi intel: Beliau Promosi
Selasa 14-04-2026,19:34 WIB
Pemkot Cirebon Ancam Warga Puluhan Juta Lewat Plang Besar Demi Sungai Sukalila Tetap Bersih
Senin 13-04-2026,20:45 WIB
Meski Ada Kendala, Pemkot Cirebon Targetkan ASN Pindah ke GCM Akhir Juni
Senin 13-04-2026,20:32 WIB
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Macet di Perumda BPR Bank Cirebon
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,21:09 WIB
Dari Myeongdong ke Genggaman, QRIS Membuat Dunia Terasa Lebih Dekat
Selasa 14-04-2026,20:27 WIB
Walikota Cirebon Segera Angkat Sekda Definitif dari 3 Kandidat yang Bertarung
Selasa 14-04-2026,17:34 WIB
Perbandingan Jarak Tempuh BYD M6 vs BYD Atto 2: Mana yang Lebih Jauh?
Selasa 14-04-2026,17:24 WIB
Update Harga Xiaomi Leica vs Leitz Phone 3: Mana HP Kamera Terbaik 2026?
Selasa 14-04-2026,15:55 WIB
Persib Zona Nyaman, Berapakah Poin Lagi Untuk Persib Juara?
Terkini
Rabu 15-04-2026,15:40 WIB
Perempuan dan Pekarangan Rumah Jadi Strategi Kuningan Perkuat Ketahanan Pangan
Rabu 15-04-2026,15:32 WIB
Langkah TNI Tanamkan Karakter Cinta Tanah Air Sejak Dini
Rabu 15-04-2026,15:19 WIB
Ada Play off Tambahan Piala Dunia? Begini Kata FIFA
Rabu 15-04-2026,14:28 WIB
3 Calon Komisaris BPR Kuningan Lolos UKK, Deden Kurniawan Raih Nilai Tertinggi
Rabu 15-04-2026,13:15 WIB