CIREBON - Seorang pria paruh baya di Kota Cirebon, diamankan petugas kepolisian karena memiliki senjata api.
Ternyata tak hanya itu, tersangka juga diamankan karena hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). "Pelaku AW (45) kita amankan pada kemaren malam, pukul 21.00 WIB di sebuah warung di jalan nasional Kelurahan Pegambiran," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat diwawancarai, Rabu (30/04). BACA JUGA:Lampaui Target, Bulog Cirebon Pimpin Penyerapan Gabah Nasional Dari hasil pemeriksaan, AW sendiri merupakan warga Gresik, Jawa Timur, namun saat ini berdomisili di Kecamatan Mundu. Dijelaskan Eko, AW diduga mencoba melakukan aksi curas bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk Senpi airsoft, satu pucuk Senpi rakitan tanpa nomor register, plus 9 butir peluru aktif, satu unit kendaraan R2, sangkur dan pisau. BACA JUGA:Indosat Catatkan Laba Bersih dan ARPU Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang Beruntung Senpi tidak sempat digunakan, tapi sempat dibuang di semak-semak sekitar TKP saat dikejar warga. Dugaan sementara, keduanyan diduga ingin menfuri R2 korban, karena sempat menanyakan dimana korban menyimpan kunci motornya. "AW bersama satu temannya, datang ke warung di Kecamatan Lemahwungkuk, pesan minum ke korban penjaga warung, kemudian korban dibekap, dan salahsatu tersangka memukuli korban. Korban teriak, dan pelaku tertangkap karena dikejar warga. Sama warga diamankan, diserahkan ke petugas kita yang sedang patroli," jelas Eko. BACA JUGA:Andru Resmi Nakhodai KONI, Siap Bawa Olahraga Kota Cirebon Lebih Berprestasi Satu pelaku masih buron, dan saat ini, polisi masih melakukan pengejaran, termasuk terus mendalami apa sebenarnya motif kedua pelaku. Saat ini, AW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terutama soal kepemilikan senpi yang ditemukan petugas di tangannya. "Tersangka AW kita kenalan pasal 1 dan 2 UU darurat, kepemilikan senpi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan kepemilikan sajam maksimal 10 tahun, pasal 170 dan 351. Kita kejar satu pelaku lagi. Kita dalami dapat dari mana senpi nya," kata orang nomor satu di kepolisian Resor Cirebon Kota tersebut. (sep)Miliki Senjata Api, AW Diamankan Polisi, Satu Rekannya Buron
Kamis 01-05-2025,18:28 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,19:31 WIB
DPRD dan Pemkot Cirebon Serap Aspirasi Warga Kebonbaru Lewat Musbangkel TA 2027
Rabu 14-01-2026,17:29 WIB
Lurah Kesenden Adakan Program Kesenden Terang dengan Pasang 55 Titik PJU di 11 RW
Rabu 14-01-2026,15:53 WIB
Dishub Krisis Personel, Pemkot Bakal Kerjasama dengan Kemenhub
Rabu 14-01-2026,15:47 WIB
Pohon Tumbang Dominan Selama 2025, Disusul Rumah Ambruk
Rabu 14-01-2026,15:45 WIB
Targetkan Penataan Kabel Optik Selesai Pertengahan 2026
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,09:19 WIB
Tuntaskan Sidang Doktoral, Dekan FKIP USKM Usung Model CULEM dalam Akreditasi Perguruan Tinggi
Kamis 15-01-2026,05:08 WIB
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Berikut Ini Formasi, Syarat, dan Timeline Pendaftarannya
Kamis 15-01-2026,13:30 WIB
Cara Cek Info GTK Dapodik 2026 dan Update Link Resmi Terbaru
Kamis 15-01-2026,13:56 WIB
Samsung Galaxy S26 Ultra, Harga, Spesifikasi, dan Bocoran Jadwal Rilis
Kamis 15-01-2026,09:33 WIB
Promo Tebus Murah Indomaret Terbaru Hari Ini, Minyak Goreng dan Beras Harga Spesial!
Terkini
Kamis 15-01-2026,20:48 WIB
UGJ Gelar Wisuda, Mayoritas Lulusan Telah Diterima Kerja, Rektor : Disain Kurikulum Selaras Zaman
Kamis 15-01-2026,19:58 WIB
Jadwal Penerbitan SKTP 2026 Melalui Pantauan Info GTK Dapodik
Kamis 15-01-2026,19:54 WIB
Apa Saja Amalan 27 Rajab? Ini Doa dan Ibadah yang Dianjurkan Jelang Isra Mi’raj 2026
Kamis 15-01-2026,19:51 WIB
Katalog Promo Indomaret Terlengkap 15–21 Januari, Jajan Hemat Sambut Tahun Baru!
Kamis 15-01-2026,19:46 WIB