CIREBON - Seorang pria paruh baya di Kota Cirebon, diamankan petugas kepolisian karena memiliki senjata api.
Ternyata tak hanya itu, tersangka juga diamankan karena hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). "Pelaku AW (45) kita amankan pada kemaren malam, pukul 21.00 WIB di sebuah warung di jalan nasional Kelurahan Pegambiran," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat diwawancarai, Rabu (30/04). BACA JUGA:Lampaui Target, Bulog Cirebon Pimpin Penyerapan Gabah Nasional Dari hasil pemeriksaan, AW sendiri merupakan warga Gresik, Jawa Timur, namun saat ini berdomisili di Kecamatan Mundu. Dijelaskan Eko, AW diduga mencoba melakukan aksi curas bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk Senpi airsoft, satu pucuk Senpi rakitan tanpa nomor register, plus 9 butir peluru aktif, satu unit kendaraan R2, sangkur dan pisau. BACA JUGA:Indosat Catatkan Laba Bersih dan ARPU Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang Beruntung Senpi tidak sempat digunakan, tapi sempat dibuang di semak-semak sekitar TKP saat dikejar warga. Dugaan sementara, keduanyan diduga ingin menfuri R2 korban, karena sempat menanyakan dimana korban menyimpan kunci motornya. "AW bersama satu temannya, datang ke warung di Kecamatan Lemahwungkuk, pesan minum ke korban penjaga warung, kemudian korban dibekap, dan salahsatu tersangka memukuli korban. Korban teriak, dan pelaku tertangkap karena dikejar warga. Sama warga diamankan, diserahkan ke petugas kita yang sedang patroli," jelas Eko. BACA JUGA:Andru Resmi Nakhodai KONI, Siap Bawa Olahraga Kota Cirebon Lebih Berprestasi Satu pelaku masih buron, dan saat ini, polisi masih melakukan pengejaran, termasuk terus mendalami apa sebenarnya motif kedua pelaku. Saat ini, AW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terutama soal kepemilikan senpi yang ditemukan petugas di tangannya. "Tersangka AW kita kenalan pasal 1 dan 2 UU darurat, kepemilikan senpi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan kepemilikan sajam maksimal 10 tahun, pasal 170 dan 351. Kita kejar satu pelaku lagi. Kita dalami dapat dari mana senpi nya," kata orang nomor satu di kepolisian Resor Cirebon Kota tersebut. (sep)Miliki Senjata Api, AW Diamankan Polisi, Satu Rekannya Buron
Kamis 01-05-2025,18:28 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Senin 09-02-2026,20:03 WIB
Antisipasi Parkir Liar, DPRD Minta CSB Mall Terapkan Sistem Parkir Tunai
Senin 09-02-2026,14:23 WIB
Usulkan Pemasangan Trash Barrier Agar Sampah tak Sampai ke Laut
Senin 09-02-2026,14:20 WIB
Di Momen HUT, Kader Gerindra Dapat Interuksi Korve
Senin 09-02-2026,14:18 WIB
PD Farmasi ‘Sakit’, Sampai Gadaikan SK Direktur
Jumat 06-02-2026,15:45 WIB
400 Personel Dikerahkan, Pantai Kesenden Mulai Dibersihkan
Terpopuler
Senin 09-02-2026,09:40 WIB
Paling Murah Sejagat Minyak Goreng sampai Minuman, di Promo Alfamart Hari Ini hingga 15 Februari 2026
Senin 09-02-2026,15:49 WIB
Jadwal Pertandingan Liga 1 Pekan ke-21: Borneo FC vs Persib Bandung Diundur!
Senin 09-02-2026,09:47 WIB
Promo Alfamart Hari Ini hingga 15 Februari 2026, Khusus Edisi Kebersihan Mulut dan Gigi Dibandrol Murah
Terkini
Selasa 10-02-2026,05:00 WIB
Pecinta Kopi Merapat! Promo Alfamart Hari Ini hingga 15 Februari 2026, Khusus edisi Coffee Fair Diskon 30%
Selasa 10-02-2026,04:40 WIB
Glow Up Makin Hemat! Promo Perawatan Diri Indomaret Bikin Kamu Tampil Percaya DIri Setiap Hari
Selasa 10-02-2026,04:21 WIB
Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Selasa 10 Februari 2026: Mulailah Berkomuikasi Jujur dengan Pasangan
Senin 09-02-2026,22:08 WIB
55+ Kode Redeem Free Fire FF yang Masih Aktif, spesial Token Jujutsu hingga Skin M1014 Green Flame Draco
Senin 09-02-2026,21:54 WIB