CIREBON - Seorang pria paruh baya di Kota Cirebon, diamankan petugas kepolisian karena memiliki senjata api.
Ternyata tak hanya itu, tersangka juga diamankan karena hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). "Pelaku AW (45) kita amankan pada kemaren malam, pukul 21.00 WIB di sebuah warung di jalan nasional Kelurahan Pegambiran," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat diwawancarai, Rabu (30/04). BACA JUGA:Lampaui Target, Bulog Cirebon Pimpin Penyerapan Gabah Nasional Dari hasil pemeriksaan, AW sendiri merupakan warga Gresik, Jawa Timur, namun saat ini berdomisili di Kecamatan Mundu. Dijelaskan Eko, AW diduga mencoba melakukan aksi curas bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk Senpi airsoft, satu pucuk Senpi rakitan tanpa nomor register, plus 9 butir peluru aktif, satu unit kendaraan R2, sangkur dan pisau. BACA JUGA:Indosat Catatkan Laba Bersih dan ARPU Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang Beruntung Senpi tidak sempat digunakan, tapi sempat dibuang di semak-semak sekitar TKP saat dikejar warga. Dugaan sementara, keduanyan diduga ingin menfuri R2 korban, karena sempat menanyakan dimana korban menyimpan kunci motornya. "AW bersama satu temannya, datang ke warung di Kecamatan Lemahwungkuk, pesan minum ke korban penjaga warung, kemudian korban dibekap, dan salahsatu tersangka memukuli korban. Korban teriak, dan pelaku tertangkap karena dikejar warga. Sama warga diamankan, diserahkan ke petugas kita yang sedang patroli," jelas Eko. BACA JUGA:Andru Resmi Nakhodai KONI, Siap Bawa Olahraga Kota Cirebon Lebih Berprestasi Satu pelaku masih buron, dan saat ini, polisi masih melakukan pengejaran, termasuk terus mendalami apa sebenarnya motif kedua pelaku. Saat ini, AW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terutama soal kepemilikan senpi yang ditemukan petugas di tangannya. "Tersangka AW kita kenalan pasal 1 dan 2 UU darurat, kepemilikan senpi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan kepemilikan sajam maksimal 10 tahun, pasal 170 dan 351. Kita kejar satu pelaku lagi. Kita dalami dapat dari mana senpi nya," kata orang nomor satu di kepolisian Resor Cirebon Kota tersebut. (sep)Miliki Senjata Api, AW Diamankan Polisi, Satu Rekannya Buron
Kamis 01-05-2025,18:28 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,18:26 WIB
Walikota Tinjau Perbaikan Jembatan Lebak Ngok, Target Rampung Secepatnya
Selasa 03-03-2026,18:05 WIB
Gerakan Pangan Murah Polres Cirebon Kota di Lapangan Kebon Pelok Diserbu Warga
Selasa 03-03-2026,15:44 WIB
Endah Serahkan Titipan Bantuan Pompa Air dari Kang Hero untuk Warga Drajat
Selasa 03-03-2026,15:42 WIB
Soroti DTSEN yang Bermasalah, Komisi III Dorong Muskel Lebih Sering Dilaksanakan
Minggu 01-03-2026,20:23 WIB
200 Anak Yatim dan Dhuafa Rasakan Hangatnya Kebersamaan Ramadan dengan Walikota dan Ketua TP PKK Kota Cirebon
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,05:23 WIB
Hasil Persija Jakarta vs Borneo FC Saling Balas Gol Roket Skor 2-2
Selasa 03-03-2026,22:54 WIB
Promo Superindo Minggu Ini 3-8 Maret 2026: Minyak Goreng 2L Rp 31.500 & Daging Segar Murah
Rabu 04-03-2026,11:00 WIB
Berapa Poin yang Dibutuhkan Persib Untuk Juara Liga 1 2026? Simak Peluang Juaranya
Terkini
Rabu 04-03-2026,20:12 WIB
15 Ide Prompt Gemini AI Foto Keluarga Unik: Dari Tema Jadul Sampai Futuristik!
Rabu 04-03-2026,19:56 WIB
Katalog Promo Alfamart Hari Ini: Cek Aplikasi Alfagift, Kurma & Biskuit Kaleng Diskon 40% Khusus Member!
Rabu 04-03-2026,18:00 WIB
Wajib Tahu: Syarat Sah Puasa Ramadhan, Niat hingga Baligh
Rabu 04-03-2026,17:44 WIB
Promo Alfamart Hari Ini 4 Maret 2026: Minyak Goreng 2L Rp31.400 dan Sirup ABC Rp11.900 Spesial Ramadhan!
Rabu 04-03-2026,17:38 WIB