Polresta Cirebon Dalami Dugaan Korupsi Desa Ujunggebang

Rabu 30-04-2025,15:38 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Khairul Anwar
Polresta Cirebon Dalami Dugaan Korupsi Desa Ujunggebang

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon terus bergulir.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon Rabu kemarin (30/4) kembali memanggil sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujunggebang untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Petani Tambak Losari Tuntut Kepastian Hukum dan Kompensasi dari PT Kings Property Indonesia

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil lelang tanah titisara.

Namun, saat dimintai klarifikasi Rakyat Cirebon, Kuwu Desa Ujunggebang, Tariman, memilih bungkam. Lewat pesan singkat di WhatsApp, ia hanya menuliskan "makasih" tanpa memberikan tanggapan terhadap pertanyaan seputar dugaan penyimpangan anggaran.

Tak hanya Tariman, Ketua BPD Ujunggebang, Khumedi, juga enggan merespons. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapatkan jawaban.

Minimnya respons dari pihak-pihak terkait ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan transparansi publik, terlebih ketika sedang menghadapi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:DPRD Dorong Percepatan Perbaikan Jalan

"Ini soal keterbukaan. Masyarakat ingin tahu kejelasan dan akuntabilitas dari pengelolaan dana desa. Tapi kalau pejabatnya sendiri menutup diri, ini menambah kecurigaan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya sedang mendalami keterangan dari pelapor dan para saksi untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana.

"Kita masih proses verifikasi dari pelapor dan saksi-saksi. Secara teknis, ini masuk dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Filsafat UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Raih Gelar Kacung Wakil 1 di Ajang Pasanggiri Nok dan Kacun

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama MR dan sejumlah rekannya yang menduga adanya selisih dalam pendapatan desa dari lelang tanah titisara. Dari hasil lelang yang diperkirakan mencapai Rp300 juta lebih, hanya sekitar Rp190 juta yang tercatat dalam PAD dan APBDes tahun 2024.

Selain itu, warga juga mempersoalkan penggunaan tanah bengkok, yang menurut mereka tidak sesuai aturan karena diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai perangkat desa.

Di tengah maraknya kasus korupsi dana desa di berbagai wilayah, minimnya transparansi seperti di Ujunggebang justru menghambat upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pemerintahan desa. (zen)

Kategori :