
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Warga Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, mendesak pemerintah agar segera membenahi tata kelola administrasi di desa mereka. Mereka mengadukan dugaan penyimpangan dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Senin (5/5).
Perwakilan warga, SN menjelaskan bahwa aduan tersebut berisi sejumlah persoalan. Salah satunya adalah penggunaan peraturan desa (perdes) yang sudah lama dan belum diperbarui. Selain itu, warga juga menyoroti struktur organisasi desa yang dinilai tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Ratusan Bangunan Liar di Jalan Provinsi Cirebon Mulai Dibongkar
BACA JUGA:Dinkes Temukan Banyak KK di Satu Rumah, Padahal Tak Tinggal di Kota Cirebon
"Seharusnya tidak ada jabatan staf dalam struktur perangkat desa tahun 2024. Yang sah hanya tenaga pendukung. Tapi di desa kami, jabatan staf masih ada," katanya.
Warga juga mempertanyakan adanya pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Menurut mereka, jika tidak ada perdes, tidak masuk APBDes, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka pungutan itu dianggap liar.
BACA JUGA:Gegara Jalan Rusak, Warga Desak Bupati Copot Kepala Dinas PUTR
BACA JUGA:Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
SN mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hal ini langsung ke DPMD dan mendapat tanggapan baik. "Kami bertemu Pak Nasrul, dan beliau bilang akan ada pembinaan melalui BPD dan kecamatan. Kalau tidak ada perubahan, DPMD akan turun langsung," ujarnya.
Perwakilan DPMD Kabupaten Cirebon, Nasrul membenarkan, warga Ujunggebang datang menyerahkan dokumen pengaduan di desanya.
BACA JUGA:Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan
"Benar, tadi ada warga yang datang menghadap. Kebetulan pak Kabid ngga ada. Tadi saya yang menemui mereka. Persoalannya apa, saya belum tau. Belum saya baca," tukasnya.
Sebelumnya, warga juga sudah melaporkan persoalan di Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polresta Cirebon. Bahkan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon, sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak. BPD setempat salah satunya. (zen)