Lagi, Kantor Perumda BPR Bank Cirebon Diobok-obok Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Selasa 01-07-2025,19:10 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Indah Tri
Lagi, Kantor Perumda BPR Bank Cirebon Diobok-obok Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kantor Perumda BPR Bank Cirebon kembali digeledah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Selasa (01/07).

Bukan kali pertama, kantor perbankan yang merupakan badan usaha milik Pemda Kota Cirebon tersebut diobok-obok Kejaksaan. 

Setelah hampir 3 jam menggeledah dan memeriksa beberapa berkas, Kejari menyita sejumlah dokumen.

Tim khusus dari Kejari Kota Cirebon memeriksa satu persatu dokumen kredit nasabah dan dokumen persetujuan kredit BPR Bank Cirebon. 

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengungkapkan, penggeledahan kemarin merupakan lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon yang ditangani pihaknya.

"Ini bagian dari penyidikan kita, ini masih terus dilakukan. Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi," ungkap Slamet. 

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menjelaskan, pihak penyidik terpaksa melakukan penggeledahan karena pihak Perumda BPR Bank Cirebon tidak koperatif saat diminta dokumen penting untuk kepentingan penyidikan. 

"Diminta dari bulan Maret 2025, tapi tidak diberikan. Terpaksa kami datangi langsung dan mengambil dokumen yang kami butuhkan," jelas Feri. 

Dokumen yang diperiksa, lanjut Feri, merupakan berkas pendukung, dan akan menjadi obyek pemeriksaan penyidik atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit.

Beberapa dokumen pun disita, diantaranya adalah berkas-berkas milik nasabah hingga berkas persetujuan kredit. 

"Setelah ini, berkas-berkas yang kami bawa akan didalami semua. Nanti ini menjadi obyek kami dalam penyidikan," sebut Feri. 

Terkait duduk perkara yang sedang ditangani, ditambahkan Feri, saat ini penyidik tengah memproses hukum dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Penyimpangan ini dilakukan dengan modus menyalurkan kredit tanpa mensyaratkan agunan bagi para debitur, padahal dalam hal tersebut dilarang dalam perbankan. 

"Patut diduga ada kerjasama dalam proses penyaluran kredit di BPR Bank Cirebon. Ini yang tengah kami dalami," kata Feri. (sep)

Kategori :