Jangan Asal Bubarkan!!, Guru Besar UIN SSC Beberkan Payung Hukum Dasar Komite Sekolah

Rabu 23-07-2025,09:40 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

BACA JUGA:Cara TBM Pado Maco, Genjot Minat Baca Masyarakat Sampai Buka Lapak di Pasar Malam

Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana Pasal 192 dan 196 menjelaskan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, termasuk melalui Komite Sekolah, dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan pendidikan.

Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, terkait dukungan pendanaan dari APBD, termasuk belanja hibah ke sekolah negeri yang bisa digunakan untuk peningkatan partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah.

Atas banyaknya payung hukum yang mendasari pembentukan Komite Sekolah, Adang pun meminta agar pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan adanya Komite Sekolah ini untuk bersama-sama membaca dan mempelajari regulasi. 

BACA JUGA:Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2 Persen Capai 42,7 Juta User

"Jangan asal bubarkan. Coba pelajari dulu, UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan terkait lainnya. Sebelum ngomong ke publik, baca dulu regulasinya, agar tidak salah dalam mencari solusi, dan tidak melanggar aturan yang berlaku," jelas Adang. 

Terkait dengan statemen dari salahsatu anggota DPRD yang meminta Komite Sekolah dibubarkan, itupun dengan catatan, jika kehadirannya menjadi keluhan justeru dari para orang tua murid sendiri, Adang menduga itu lebih kepada adanya komunikasi yang tidak sampai diantara komite dengan pada orang tua. 

"Mungkin ada salah prosedural dan komunikasi dalam pelaksanakan tupoksi Komite Sekolah, tapi membubarkan Komite Sekolah bukan jalan keluar. Justru Komite itu merupakan jembatan aspirasi orang tua murid dengan pihak sekolah, untuk meningkatkan mutu bembelajaran dan kualitas pendidikan," sebut Adang. 

BACA JUGA:Warga Bungkul Barat Curhat Kelurahan Tapi Kumuh

Ditambahkan Adang, pendirian Komite Sekolah ini sebetulnya memiliki tujuan strategis yang mulia.

Namun, jika dalam perjalanannya banyak yang masih sesuai dengan tujuan awal, maka pembubaran bukan menjadi solusi. 

"Bahwa dalam implementasinya masih ada kukurangan, itulah yang harus kita luruskan. Sementara, pemerintah pun belum bisa memfasilitasi pendidikan yang berkualitas, maka partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah mengambil peran yang kurang sempurna itu," kata Adang. (sep) 

Kategori :