Korpri Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Kadispora yang Jadi Tersangka

Jumat 29-08-2025,12:53 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, Rabu (27/08) kemarin. 

Tiga diantara tersangka yang ditetapkan, adalah merupakan aparatur sipil negara (ASN), dari ketiganya, satu merupakan ASN aktif yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II, dan dua lainnya sudah memasuki masa pensiun. 

Wakil Ketua I Korpri Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengungkapkan keprihatinannya, atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan, yang mana untuk kesekian kali, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon kembali terjerat kasus hukum. 

BACA JUGA:Merah Putih Sepanjang 500 Meter Berkibar di Puncak Ciremai

"Pertama, kami menyampaikan keprihatinan masih ada ASN yang terlibat, dan lagi-lagi yang menjadi tersangka rata-rata ASN. Satu masih aktif dan dua lagi sudah purna," ungkap Arif saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Kamis (28/08). 

Dari sisi korps kepegawaian, lanjut Arif, Kamis pagi ia sudah berkoordinasi, dan briefing dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua Korpri menyikapi persoalan hukum yang melibatkan salahsatu pegawai ini. 

"Tadi pagi saya sudah briefing sebentar dengan Sekda selalu ketua Korpri, kita akan bantu sebisa mungkin, di Korpri itu kan ada LBH, tetapi itupun kalau keluarga meminta dan membutuhkan," lanjut Arif. 

BACA JUGA:Di Momen Maulid Nabi, Dua Mahasiswa Institut Mahardika Dapat Beasiswa

Berkaca dari persoalan hukum yang sebelumnya juga menjerat para pegawai, dijelaskan Arif, Korpri selalu menyiapkan pendampingan, namun sebagian keluarga memang langsung menggunakan jasa lawyer secara mandiri. 

Dan untuk kasus IW yang ditetapkan tersangka ini, sampai Kamis siang kemarin, disebutkan Arif, belum ada komunikasi dari pihak keluarga yang meminta pendampingan hukum dari Korpri. 

"Bagaimanapun tetap akan kita bantu sebisa mungkin untuk pendampingan, meskipun ada juga yang langsung ke pengacara," sebut Arif. 

BACA JUGA:Selamat Tinggal Seleksi Terbuka, Welcome Manajemen Talenta Dimulai Dari Pengisian Sekda

Untuk memberikan dukungan secara moril, masih dikatakan Arif, Korpri pun berencana untuk menjenguk IW di Rutan dalam waktu dekat. 

"Insya Allah besok (hari ini. Red) kita izin ke Kejaksaan untuk menengok," kata Arif.

Tersiar kabar, bahwa Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah mengetahui rencana penetapan tersangka kasus Gedung Setda ini. 

Kategori :