Tak hanya itu, F-PAN menyoroti belanja belanja pegawai yang masih dominan ketimbang belanja modal yang seharusnya berpihak pada rakyat.
BACA JUGA:Gerindra Ingatkan Integritas Kader, Gaungkan Prabowo 2 Periode di Forum Dikpol
Maka, ditambahkan Aldyan, menyikapi Raperda perubahan APBD 2025 ini, F-PAN mendesak Pemkot untuk melakukan reformasi manajemen PAD melalui digitalisasi pajak, penataan retribusi hingga optimalisasi aset daerah.
F-PAN juga menuntut rasionalisasi belanja pegawai agar sesuai dengan UU 1/2022 dan PP 35/2023, dimana hari ini masih terlihat didominasi belanja untuk birokrat dan mengorbankan pembangunan untuk rakyat.
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Dinilai Diskriminatif, ASN Asal Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke MK
"Kami juga mengingatkan, agar jikapun harus pinjam, pinjaman daerah hanya digunakan untuk pembangunan produktif, bukan sekadar penutup defisit. Kami menuntut transparansi penuh dalam alokasi hibah dan bansos agar tidak dipolitisasi. Bagi F-PAN, APBD adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Jika tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat, maka ia hanyalah dokumen birokrasi tanpa ruh. Kami mengajak seluruh fraksi untuk mengawal APBD agar benar-benar berpihak kepada rakyat," imbuh Aldyan. (sep)