Bupati Cirebon Tanggapi Gugatan UU ASN oleh Pegawainya: Itu Hak Pribadi, Wajar-Wajar Saja

Senin 22-09-2025,18:30 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudishtira

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, angkat bicara. Hal itu terkait adanya gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh salah satu ASN di lingkungan Pemkab Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut disebut-sebut terkait dengan batas usia pensiun (BUP). Imron menilai, langkah hukum yang ditempuh ASN tersebut merupakan bagian dari hak pribadi sebagai warga negara, sekaligus sebagai aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Dinilai Diskriminatif, ASN Asal Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke MK

Ya saya tahunya dari koran, dari media. Kalau itu atas nama pribadi sebagai pegawai negeri, silakan saja. Itu hak yang wajar,” ujar Imron saat ditemui awak media, Senin (22/9).

Menurutnya, keinginan untuk memperpanjang masa kerja atau mendapatkan jenjang eselon yang lebih tinggi merupakan hal lumrah di kalangan ASN. Ia pun berharap pemerintah pusat bisa mengkaji gugatan tersebut secara akademis dan objektif.

BACA JUGA:KPU Temukan Masalah Data Pemilih, Warga Meninggal dan Pindah Domisili Masih Terdaftar

“Kalau itu nanti untuk kebaikan, dan nanti oleh pusat ada kajian ilmiah, akademik, ya kami di daerah tinggal terima hasilnya. Mudah-mudahan nanti ada pertimbangan, misalnya untuk dinaikkan jadi eselon III atau IV, atau usia pensiun menjadi 60 tahun,” jelasnya.

Saat disinggung apakah ada dampak terhadap citra Kabupaten Cirebon karena menjadi sorotan nasional, Bupati Imron tidak terlalu mempersoalkannya. Ia menilai perhatian publik terhadap kasus tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“Kalau nanti Kabupaten Cirebon jadi sorotan nasional ya nggak apa-apa. Namanya juga ASN, punya keinginan. Dan selama itu dilakukan secara baik dan sesuai aturan, wajar-wajar saja,” imbuhnya.

Imron juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dilakukan atas nama institusi pemerintah daerah. Melainkan murni atas nama pribadi ASN yang bersangkutan. Karena itu, Pemkab Cirebon tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau atas nama pribadi sebagai ASN ya silakan. Tapi kalau atas nama pemerintah atau negara, tentu itu tidak bisa,” tegasnya.

BACA JUGA:Gerindra Ingatkan Integritas Kader, Gaungkan Prabowo 2 Periode di Forum Dikpol

Sebagaimana diketahui, salah satu ASN dari Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU ASN, khususnya yang mengatur tentang batas usia pensiun (BUP).

Gugatan dilayangkan lantaran ketentuan batas usia pensiun (BUP) dalam UU tersebut dinilai diskriminatif dan tidak adil. Terutama bagi ASN di level Pejabat Administrator seperti dirinya.

Gugatan Sri Darmanto telah diterima MK. Terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025. Surat panggilan sidang pun telah telah diterimanya. Sri diminta menghadiri sidang pendahuluan Kamis, 25 September 2025 di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta. (zen)

Kategori :