Perda TJSL Disahkan, Pemkab Cirebon Siapkan Perbup sebagai Aturan Teknis Pelaksanaan CSR

Selasa 23-09-2025,08:00 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Arief Mardhatillah

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyambut baik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh DPRD Kabupaten Cirebon.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah tengah mempersiapkan regulasi teknis. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan program CSR (Corporate Social Responsibility) di daerah.

Hal itu, disampaikan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, Senin (22/9). Pihaknya mewakili Pemkab Cirebon menyambut positif lahirnya Perda TJSL.

“Kami berharap regulasi ini dapat optimal dalam menyinkronkan program prioritas pembangunan daerah dengan pelaksanaan TJSL oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cirebon,” ujar Dadang.

Menurut Dadang, Perbup sebagai aturan teknis akan segera dirumuskan. Pihaknya juga menunggu registrasi resmi nomor Perda TJSL dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar proses penyusunan Perbup bisa langsung dimulai.

“Minggu depan kita mulai bahas. Ini salah satu prioritas pimpinan, termasuk kepala daerah dan Forkopimda,” tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Cirebon Tanggapi Gugatan UU ASN oleh Pegawainya: Itu Hak Pribadi, Wajar-Wajar Saja

Dadang menjelaskan bahwa dalam Perda TJSL sudah diatur sejumlah bidang prioritas yang menjadi sasaran program CSR. Antara lain, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, kesehatan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, UMKM dan kewirausahaan, seni, budaya, olahraga, pariwisata, serta bidang keagamaan.

Selain itu, terdapat juga ruang kolaborasi antara Pemda dan perusahaan untuk menentukan program TJSL sesuai dengan kondisi spesifik di lapangan.

Nantinya pola pelaksanaan CSR akan diubah lebih transparan dan terstruktur. Pemerintah akan meminta laporan pelaksanaan CSR secara berkala, triwulan, semester, dan tahunan.

“Kami sedang menyusun sistem pelaporan digital ‘Sipantau’ agar bisa memonitor dan mengevaluasi kegiatan TJSL. Tujuannya untuk menciptakan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” tambah Dadang.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono SH MH menyampaikan bahwa turunan dari Perda TJSL masih dalam proses penyusunan. Alasannya baru selesai tahap administrasi di tingkat provinsi.

“Secepatnya kita tindak lanjuti agar Peraturan Bupati sebagai turunan perda bisa segera terbentuk,” ujarnya.

Menurut Setia Budi, pembahasan Perbup akan melibatkan Bappelitbangda serta Bagian Perekonomian Setda, dan akan mulai digelar pekan depan.

“Minggu ini saya masih dinas luar kota. Senin depan kita akan mulai proses sinkronisasi lintas bagian,” pungkasnya. (zen)

Kategori :