Dijelaskan Umar, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi mengenai kinerja dinas atau perangkat daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan, serta berhak menerima dan menindaklanjuti laporan atau aspirasi masyarakat terkait hal tersebut.
Wewenang pengawasan ini, kata Umar, bisa dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, mulai dari rapat dengar pendapat, inspeksi lapangan, dan dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
BACA JUGA:Tiga Rumah Ambruk Selama Bulan September
"Standing position kami dilindungi UU. Jadi, kalau kami mengundang rapat para kepala dinas tidak menghiraukan, kami bisa evaluasi," kata Umar. (sep)