Kejari Majalengka Tahan Mantan Dirut PT SMU, Diduga Selewengkan Dana Sewa Aset Daerah

Senin 20-10-2025,21:02 WIB
Reporter : Iim Abdurahim
Editor : Indah Tri

MAJALENGKA, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akhirnya menahan DS ,mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik Pemkab berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT SMU tahun 2020, 2023,2024 dan 2025.

DS langsung digelandang petugas Kejaksaan Negeri Majalengka menggunakan mobil tahanan pada Senin (20/10) sekitar pukul 13.30. Tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Kabupaten Majalengka selama 20 hari kerja, untuk pengembangan dan pemeriksaan lanjutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga menjelaskan penyidikan terkait kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya 39 saksi dan 2 saksi ahli yakni ahli auditor keuangan negara dan ahli auditor kerugian uang negara.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen sebanyak 318 dan uang tunai  Rp132.612.800. Dari hasil pemeriksaan tim maupun perhitungan dari ahli, ditemukan dugaan unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp2.369.144.695 atau Rp2,3 miliar, sesuai hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten Majalengka.

“Kami tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah yang dilakukan oleh tersangka DS selaku mantan Dirut PT SMU. Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan warga yang kemudian kami tindaklanjuti hingga ditemukan dugaan unsur kerugian negara,” jelasnya. 

Seperti diketahui dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Kejari Majalengka telah mengirimkan surat permintaan audit kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui surat Nomor: B-1925/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, diketahui terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.369.144.695.

“Kerugian tersebut berasal dari tidak diserahkannya pembayaran sewa lahan eks bengkok dan titisara yang dikelola PT SMU ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, 2024 dan 2025,” tambahnya.

Dengan ditemukannya bukti tersebut, maka dikeluarkan Surat Perintah Penetapan tersangka terhadap DD berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Yang kemudian dikirim ke LP kelas II Kabupaten Majalengka selama  20 hari ke depan, terhitung hingga 8 November 2025 mendatang.

Kasus itu mencuat dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha. Aset berupa lahan eks bengkok dan titisara disewakan kepada pihak ketiga, namun sebagian hasil sewanya tidak disetorkan ke kas daerah yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait perkembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pihaknya sendiri saat ini tengah fokus untuk mengembangkan dan memperdalam kasus tersebut. “Kita masih dalami dan terus kembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan akan muncul tersangka baru,” pungkasnya. (pai)

Kategori :