PKL Sukalila Bergejolak! Dukung Revitalisasi Sungai Tapi Keberatan dengan Relokasi

Minggu 23-11-2025,13:23 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri

“Tidak benar jika disebut ilegal. Semua prosesnya dulu melalui rapat dengan Dewan, dinas terkait, dan difinalisasi sesuai aturan,” jelas Agus.

Ia menyayangkan sikap Pemkot yang mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran awal Desember langsung ke pedagang, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Koperasi Pasar Mambo sebagai pengelola resmi.

“Ini salah kaprah. Mestinya wadah resminya, koperasi yang diajak bicara dulu bukan langsung ke PKLnya,” ucapnya.

Agus juga menanggapi isu kios berada di bibir sungai, menurutnya, kajian ahli dari Jakarta pada 2005 menyatakan bahwa area tersebut bukan sungai aktif, sehingga tidak melanggar aturan zonasi sebagaimana tertuang dalam perda terkait.

“Dari dulu tempat ini sudah menjadi area aktivitas perdagangan, bahkan sejak tahun 70-an,” ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 100 kios dan PKL yang beraktivitas di kawasan Pasar Mambo. Agus menambahkan, kondisi ekonomi para pedagang sedang sulit dan keberadaan minimarket modern semakin menekan pedagang kecil.

“Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan ekonomi rakyat kecil. Jangan masyarakat kecil makin dibuat susah,” tambah Agus.

Para pedagang meminta agar Pemkot Cirebon lebih memahami sejarah dan dasar hukum Pasar Mambo sebelum mengambil keputusan. Agus berharap Wali Kota Cirebon yang baru menjabat sekitar satu tahun dapat lebih peka terhadap persoalan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak menolak komunikasi. Justru kami ingin duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai kebijakan membuat pedagang tambah terpuruk,” pungkasnya. (its)

Kategori :