CIREBON,RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para terdakwa akan menjalani sidang perdana pada 2 Desember 2025. Kasipidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menjelaskan, seluruh berkas dan barang bukti telah resmi diserahkan. “Kemarin perkaranya sudah dilimpahkan oleh JPU pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025. Barang buktinya macam-macam ya. Berupa dokumen, bukti-bukti transfer, dan beberapa fotokopi,” jelasnya di ruang kerjanya (28/11). Terkait status penahanan para terdakwa, Feri menyebut bahwa sebelumnya tiga guru yang terlibat berstatus tahanan kota. Setelah pelimpahan, status penahanan ditetapkan kembali oleh hakim. “Penetapan hakim tetap sama, masih tahanan kota. Mereka tetap diawasi oleh Kejaksaan Kota Cirebon,” katanya. Sementara satu tersangka bernama Roni, masih berstatus tahanan rutan. “Selama persidangan, yang ditahan di rutan hanya satu, atas nama Roni. Saat sidang mereka semua akan dihadirkan,” tambahnya. Terkait sidang keempat tersangka dalam kasus tersebut, Feri membeberkan, sidang perdana dijadwalkan pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Seluruh saksi yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik akan dihadirkan pada agenda pemeriksaan saksi. "Benar mbak tanggal 2 Desember 2025. Jadi untuk pembacaan dakwaan dulu. Kalau saksi yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik itu dihadirkan ketika agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya. Plt Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan menegaskan, pelimpahan berkas telah dilakukan sesuai prosedur. “Pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melakukan proses pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 Kota Cirebon. Pelimpahan ini atas nama terdakwa berinisial IS, TF, RS, dan RA ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ucapnya. Acep menjelaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana PIP tanpa persetujuan dari siswa penerima manfaat. “Perbuatan para terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan PIP dilakukan tanpa persetujuan dan izin dari siswa penerima bantuan, orang tua maupun wali murid. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku," jelasnya. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp467.924.000. Sementara itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pelimpahan ini, proses hukum secara resmi berpindah ke ranah persidangan. Sidang perdana pada 2 Desember 2025 akan menjadi langkah awal pendalaman kasus korupsi dana bantuan pendidikan yang menjadi sorotan publik. Namun, saat Rakyat Cirebon mencoba mendalami barang bukti melalui website resmi Pengadilan Negeri Tipikor (https://sipp2.pn-bandung.go.id/list_perkara) kasus tersebut teregister di pengadilan pada tanggal 24 November 2025 dan penyidik sita 52 jenis barang bukti, termasuk rekening, dokumen pencairan, hingga uang pengganti. Salah satu barang bukti penting ialah bukti transfer dana kepada seseorang bernama Roni Aryanto dengan total nominal lebih dari Rp52 juta dalam rentang 12 Desember 2024 sampai 17 Januari 2025. Seluruh bukti tersebut disita dalam bentuk fotokopi. Selain itu, penyidik menyita rekening koran dan buku tabungan BNI atas nama Rachmasari. (its)Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Limpahkan Kasus Korupsi PIP SMAN 7Kota Cirebon ke Pengadilan Bandung
Jumat 28-11-2025,23:43 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri
Tags : #plt kasi intel kejari kota cirebon
#pip sman 7 kota cirebon
#perkara tindak pidana korupsi
#pengadilan negeri bandung kelas ia khusus
#kota cirebon
#kejari kota cirebon
#kejaksaan negeri kota cirebon
#kasipidsus kejari kota cirebon
#feri nopianto
#acep subhan
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,23:43 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Limpahkan Kasus Korupsi PIP SMAN 7Kota Cirebon ke Pengadilan Bandung
Kamis 13-11-2025,19:44 WIB
Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Dibantarkan ke RS Untuk Perawatan Jantung dan Paru
Selasa 01-07-2025,19:10 WIB
Lagi, Kantor Perumda BPR Bank Cirebon Diobok-obok Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
Sabtu 17-05-2025,18:23 WIB
Dari Basement ke Lantai Atas, Semua Sudut Gedung Setda Kota Cirebon Dicek Tim Ahli dari Polban dan BPK RI
Terpopuler
Minggu 07-12-2025,15:40 WIB
Respon Atas Forum Kultural NU Tebuireng Versus Madura-Cirebon
Minggu 07-12-2025,20:18 WIB
5 Aplikasi Pelacak Lokasi Real-Time Terbaik 2025 (Aman dan Akurat)
Minggu 07-12-2025,14:06 WIB
Ketegasan Sekda Jadi Kunci Lelang Dini Pemkab Cirebon Terwujud
Minggu 07-12-2025,18:46 WIB
Jelajah Kota Wali Fun Run 2025 Satukan Langkah Perkuat Stabilitas Keuangan dan Pengembangan Ekonomi Daerah di
Minggu 07-12-2025,19:34 WIB
Anti Tersesat! Inilah 4 Aplikasi Peta Offline Terbaik untuk Traveler (2025)
Terkini
Minggu 07-12-2025,20:33 WIB
Notion AI vs Evernote : Perang Kecerdasan di Aplikasi Produktivitas
Minggu 07-12-2025,20:18 WIB
5 Aplikasi Pelacak Lokasi Real-Time Terbaik 2025 (Aman dan Akurat)
Minggu 07-12-2025,20:01 WIB
Google Maps vs Apple Maps: Mana yang Lebih Akurat?
Minggu 07-12-2025,19:48 WIB
Rahasia OS Melindungi Privasi Lokasi & Cara Mengontrol Data Geolokasi Anda
Minggu 07-12-2025,19:40 WIB