CIREBON - Anggota Ombudsman RI, Dr Hery Susanto memberikan studium general dalam pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-Kahmi) Kabupaten Cirebon, Kamis (04/12).
Dihadapan para alumni dan kader HMI, Hery kembali menegaskan peran dan fungsi Ombudsman yang sangat vital dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Disampaikan Hery, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini akan berjalan maksimal hanya melalui sinergi yang kuat dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
BACA JUGA:Curug Putri Kuningan Apakah Benar Tempat Mandi Para Dewi?
"Ombudsman ini merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Maka perannya sangat vital," ungkap Hery.
Dengan peran dan fungsinya tersebut, lanjut Hery, Ombudsman bisa menyoroti layanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD hingga Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
"Tentu yang kita awasi adalah pelayanan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara atau daerah," sebut Hery.
BACA JUGA:Ini Dia, 6 Tempat Wisata Terkeren di Kuningan
Salah satu fokus utama dari pengawasan yang dilakukan Ombudsman, dijelaskan Hery, adalah pencegahan dan penanganan mal administrasi, dimana mal administrasi ini merupakan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam pelaksanaan pelayanan publik.
"Jangan sampai pelaksanaan pelayanan publik ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Itu yang kita awasi," jelas Hery.
Hery juga menyebutnya, bentuk mal administrasi yang diawasi oleh Ombudsman, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 58 tahun 2023 sangat beragam, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan perlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan hingga diskriminasi.
BACA JUGA:Kamera Flagship iQOO 15: Kekuatan Tiga Sensor 50MP dan Lensa Periscope Telephoto 3x Optical Zoom
Hery juga menerangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum
"Maka dalam konteks pengawasan, peran serta masyarakat dinilai sangat penting karena masyarakatlah yang berada di garda depan dan langsung mengalami pelayanan publik dalam segala bidang. Kami mengajak kepada Kahmi untuk ikut melakukan fungsi-fungsi pengawasan pelayanan publik ini," kata Hery.
Sementara itu, Presidium MD Kahmi Kabupaten Cirebon, Sokid ST MT mengatakan, Rakorda yang digelar ini bertujuan untuk memperkuat dan mengkonsolidasikan semua potensi organisasi, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.