Ditambahkan Reno, pada surat tersebut, pihaknya juga melampirkan 'Warning Letter', sehingga apabila permohonan informasi ini tidak dijawab dalam waktu yang ditentukan, ditunda tanpa alasan sah, atau ditutup-tutupi, ia memastikan LBH BCN akan menempuh jalur hukum.
"Kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi, dan pengaduan resmi ke Ombudsman RI. Lebih jauh, jika indikasi kuat ini terbukti, kami akan mengajukan laporan dugaan penyimpangan anggaran ke Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi dan mengambil langkah hukum tambahan atas dasar UU Tipikor. Kami menunggu jawaban resmi maksimal 10 hari kerja dari Walikota Cirebon, sebagaimana diatur Pasal 22 UU KIP," imbuh Reno.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menyebutkan bahwa dari pos belanja yang dianggarkan, anggaran BTT ini baru terealisasikan sekitar 600 sekian juta.
"Untuk realisasi belanja, di sektor Belanja Tak Terduga, kita baru termanfaatkan sekitar 600 juta sekian saja mas," ungkap Mastara.
Pada tahun 2025, didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah Kota Cirebon menetapkan pos Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.5.022.733.662.
Jika sampai akhir tahun tidak ada penyerapan, dikatakan Mastara, maka pos belanja BTT ini akan menjadi silpa anggaran, dan itu tidak akan menjadi persoalan.
BACA JUGA:Telkomsel Regional Jawa Barat Siapkan Jaringan Andal di Momen NARU
"Iya silpa mas, silpa angka ya," kata Mastara. (sep)