DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan Perda Baru, BPR Resmi Berstatus Perseroda

Senin 08-12-2025,08:04 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Arief Mardhatillah

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.IDDPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH. Dihadiri anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"DPRD memastikan penetapan regulasi sebagai langkah strategis untuk BPR tetap adaptif di tengah dinamika sektor keuangan daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH.

BACA JUGA:Sepanjang 2025, BPBD Catat 160 Kejadian Bencana

Sophi menegaskan bahwa kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang kredibel dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Pengesahan Raperda ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan regulasi yang transparan dan relevan dengan tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Sophi.

DPRD menilai pembaruan regulasi tersebut penting agar BPR dapat meningkatkan mutu layanan, menjaga stabilitas lembaga, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal.

Sementara itu, Sekretaris Pansus II, Fitriyanah, menjelaskan bahwa perubahan status hukum BPR dari Perumda menjadi Perseroda merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur BPR dan BPR Syariah.

“Transformasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan pengawasan, memperluas akses permodalan, sekaligus memastikan keberlangsungan operasional BPR di masa mendatang,” kata Fitriyanah.

Ia menyampaikan bahwa Pansus II telah melakukan serangkaian penyempurnaan substansi Raperda, mulai dari penambahan dasar hukum UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perbaikan redaksional sejumlah pasal, hingga penataan ulang ketentuan terkait PT BPR Kabupaten Cirebon (Perseroda).

Penyesuaian modal dasar juga dilakukan mengikuti ketentuan Pasal 6 Ayat (1) POJK 7/2024. Selain itu, beberapa frasa dalam Pasal 12 huruf C dihapus untuk meningkatkan efektivitas regulasi.

Menurut Fitriyanah, seluruh tahapan pembahasan telah dijalankan sesuai prosedur pembentukan produk hukum daerah dan telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.

Sebagai tindak lanjut pengesahan, Pansus II turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Cirebon. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan manajemen risiko.

Kemudian optimalisasi fungsi pengawasan Dewan Komisaris sesuai standar OJK, serta strategi peningkatan daya saing melalui digitalisasi layanan dan inovasi produk.

BACA JUGA:Respon Memanasnya Dinamika Internal PBNU, Forum Pengasuh Pesantren Ciwaringin Keluarkan Maklumat

Pansus juga menyoroti pentingnya evaluasi kinerja rutin terhadap BUMD agar kontribusi BPR terhadap pendapatan daerah dapat terus meningkat. Pemerintah daerah pun diminta memperluas inklusi keuangan, terutama bagi pelaku UMKM dan kelompok masyarakat rentan.

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, turut mengapresiasi langkah DPRD dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kata Imron, Perda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat dan profesional.

"Kami berharap BPR semakin adaptif dan kompetitif dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat,” tukasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait