DPRD Kota Cirebon Lahirkan 6 Perda Selama 2025

Senin 29-12-2025,17:56 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Selama tahun 2025, dari sisi pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD Kota Cirebon berhasil melahirkan enam produk hukum Peraturan Daerah (Perda). 

Enam produk hukum Perda yang berhasil dibentuk pada tahun 2025 ini, tiga diantaranya adalah Perda wajib berkaitan dengan anggaran, mulai dari Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, Perda tentang Perubahan APBD 2025 dan Perda tentang APBD 2026.

Diluar itu, ada tiga Perda lainnya, yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon serta revisi Perda nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

BACA JUGA:Target Berkurang, Potensi PAD Sektor PBB Hilang 35 Milyar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu, pihaknya menetapkan ada 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, namun karena beberapa hal, tidak semuanya bisa tergarap. 

12 Raperda yang dimaksud, lanjut Noupel, terdiri dari 11 Raperda usulan eksekutif, dan satu Raperda inisiatif DPRD.

11 Raperda usulan dari Pemkot Cirebon, termasuk tiga Raperda wajib, adalah Raperda tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun 2024, Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2025, Raperda tentang APBD tahun 2026.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun FCTM di Kuningan Tuai Kritik Aktivis Pemekaran

Diluar tiga Raperda wajib tersebut, Pemkot juga mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Bank Cirebon, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal Persero Bank Jabar Banten Tbk, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Daerah Kota Cirebon tahun 2026-2032, Raperda tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pangan dan Pasar Berintan Kota Cirebon, serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Sementara itu, satu Raperda yang masuk dari inisiatif DPRD, adalah Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dari enam Raperda yang sudah selesai ini, dijelaskan Noupel, saat ini masih ada satu Raperda yang ditunggu, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

BACA JUGA:Delapan Fraksi Setujui Perubahan Perda PDRD, F-PAN Berikan Syarat

"Sebetulnya ada satu lagi, kita menunggu dari kementerian, Raperda RTRW. Jika RTRW selesai, berarti ada tujuh yang selesai," kata Noupel.

Diluar dari Peraturan Daerah, selama 2025 ini, DPRD Kota Cirebon juga melahirkan produk hukum dan administrasi lainnya. 

Diantaranya, tiga Peraturan DPRD, 17 Keputusan DPRD, delapan Keputusan Pimpinan DPRD serta 87 Berita Acara DPRD. (sep)

Kategori :