Untuk masyarakat yang berstatus sebagai penerima bansos beras bisa mengambil bantuan secara langsung. Berikut ini caranya.
1. Pastikan pengumuman pencairan bansos telah diumumkan
2. Siapkan KTP, fotocopy KK, beserta surat undangan (jika ada)
3. Datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
4. Antre sesuai nomor
BACA JUGA:Terus Meningkat, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.652.000 Per Gram
5. Tunjukkan berkas yang dibutuhkan oleh petugas untuk cek nama
6. Menandatangani berkas penerima bansos
7. Cek beras 10kg dalam kondisi yang layak makan
8. Bansos beras siap dibawa pulang
Dengan adanya bantuan sosial beras 10Kg pemerintah berharap dapat meringankan kebutuhan pangan masyarakat.