Sebagai program resmi nasional, KBC telah memiliki landasan hukum melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini juga sejalan dengan Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama RI, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan kerukunan.
Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh delapan madrasah piloting, terdiri dari empat madrasah di Kota Cirebon dan empat madrasah di Kabupaten Cirebon, yakni: MIN 5 Cirebon, MIS Assunniyah 2, MIS Bit’tsanul Islamiyah, MIN 7 Cirebon, MIN 6 Cirebon, MIS Wathaniyah, MIS Nasyrul Ulum, dan MIS Miftahul Ulum.
Melalui implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, Prof. Aan Jaelani berharap madrasah dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan membahagiakan, serta melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berakhlak, toleran, dan mencintai sesama serta bangsanya. (rls)