CIREBON - DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan untuk membahas penegasan tugas dan fungsi perangkat daerah serumpun yang wilayah kerjanya masih kerap saling tumpang tindih.
Komisi I dan II rapat bersama Asisten Daerah bidang Administrasi Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas itu.
Perangkat daerah yang serumpun dan tupoksinya masih kerap tumpang tindih diantaranya adalah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sehingga kemarin keduanya pun ikut diundang.
BACA JUGA:Perbaikan Selesai, Komisi II Minta PDAM Cepat Normalisasi
"Kami bertemu membahas SOTK berkaitan dengan kewenangan, supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan. Seperti antara DPUTR dengan DPRKP," demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, usai rapat kemarin.
Secara aturan diatas kertas, lanjut Andru, kewenangan serta tupoksi keduanya sudah jelas dengan berbagai batasan, namun pada prakteknya di lapangan, masih ditemukan ketidak sinkronan pekerjaan.
"Sudah jelas PU dan DPRKP kewenangannya, tapi masi ada keluhan soal tupoksi, masih ada tumpang tindih. Seperti jalan lingkungan, itu ada di DPRKP, tapi yang diluar ruang lingkup perumahan itu masih ada dilakukan oleh PU. Jadi gambaran besar sudah ada, tapi banyak hal yang tidak terkonsolidasi secara utuh," jelas Andru.
BACA JUGA:Seleksi, Calon Direktur PDAU Kuningan Mengerucut 3 Besar, Ini Sosoknya
Maka, pada rapat kemarin, DPRD meminta pandangan secara utuh dari kacamata ketentuan perundang-undangan, karena dua SKPD yang masih serumpun di sektor infrastruktur ini masih seperti kebingungan dengan tupoksinya.
Seperti penegasan beberapa dasar, mulai dari Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah, Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota.
"Bappelitbangda dan Pemkot sudah sampaikan akan ada evaluasi, dan SKPD harus memahami secara utuh tupoksi masing-masing, terutama yang serumpun seperti DPUTR dan DPRKP ini," ujar Andru.
BACA JUGA:Wamendagri Tinjau SPPG Kasturi 2 Kuningan, Dinilai Memenuhi Standar
Di sektor lain, dicontohkan Andru, DPRKP menyampaikan kerap ada kekeliruan, seperti saat pemangkasan pohon, yang notabene menjadi kewenangan DPRKP.
Setelah dipangkas, tentu pohon serta ranting akan menjadi sampah yang kewenangan penanganannya sudah bergeser ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Seperti motong pohon di DPRKP, yang sampahnya tanggung jawab DLH, tapi seperti ada koordinasi yang kurang. Itu tujuan kita, agar jangan sampai mengabaikan tugas karena saling tunggu dan saling mengandalkan," kata Andru. (sep)