“Saya selalu bilang ke warga HHBK, sabar. Jangan anarkis. Kita tunggu PKS. Karena faktanya 28 KTH itu sudah diverifikasi, PKS terus berproses” katanya.
Asep Papay menilai, situasi ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk hadir memfasilitasi warganya sendiri.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat KTH dari 13 desa penyangga Gunungg Ciremai di Kuningan. Kalau dikalikan dengan keluarga mereka, jumlahnya sangat besar. Jangan sampai mereka tercerabut dari gunungnya sendiri,” tegasnya.
Ia menekankan, warga desa penyangga hidup berdampingan dengan hutan sejak generasi ke generasi. Pengetahuan menjaga hutan diturunkan dari leluhur ke anak cucu.
“Mereka juga aktif membersihkan sampah di kawasan TN, bahkan sampai bertruk-truk di kawasan Kuningan dan Majalengka. Saat diminta turun, mereka turun. Tapi ketika berinteraksi di zona tradisionalnya sendiri, malah dilarang. Ini yang miris,” ujarnya.
Menurut Asep, penyadapan pinus tidak bisa serta-merta disamakan dengan perusakan hutan. Apalagi pinus merupakan tanaman produksi yang ditanam sejak era Perhutani dan pernah disadap secara legal.
“Sekarang warga disadarkan bahwa sadapan itu punya nilai ekonomi untuk bertahan hidup. Tapi malah distigma maling. Padahal aturannya ada,” katanya.
Asep Papay menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam tata niaga HHBK. Ia mengaku berdiri semata-mata pada sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Saya berdiri di garis rakyat. Yang diminta warga sederhana, kepastian hukum. Supaya tidak ada lagi stigma, tidak ada lagi kata-kata yang menyakiti,” pungkasnya.
Ia menilai, jika ada pihak yang ingin mengevaluasi keberadaan zona tradisional, hal itu sah secara demokratis. Namun selama regulasi masih berlaku, hak masyarakat desa penyangga harus dihormati.
“Harus adil dan fair. Kontribusi KTH nyata. Mereka bukan perusak. Mereka turut serta menjaga dan melestarikan Ciremai,” tutup Asep Papay. (Bubud Sihabudin)