* Oleh: Mohamad Arifin, Pranata Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
CIREBON — Di balik setiap berita yang terbit, setiap unggahan media sosial yang viral, dan setiap narasi yang mampu menenangkan publik di tengah isu sensitif, ada kerja sunyi seorang Pranata Humas (Prahum). Mereka bekerja di garis depan komunikasi pemerintah menjadi wajah, suara, sekaligus perisai reputasi institusi.
Namun di balik kerja yang tampak dinamis dan kreatif itu, tersimpan satu pertanyaan yang sering kali tak terdengar: bagaimana masa depan profesi ini dijaga oleh sistem yang sama yang mereka bela citranya setiap hari?
Pertanyaan ini mungkin terdengar retoris. Tetapi bagi banyak Prahum di instansi pemerintah, ia adalah realitas yang dihadapi setiap hari.
Di era transformasi digital dan percepatan arus informasi, humas bukan lagi sekadar dokumentator kegiatan. Ia telah berevolusi menjadi arsitek opini publik, pengelola krisis komunikasi, penggerak reputasi institusi, sekaligus analis persepsi masyarakat.
Ironisnya, stigma lama masih kerap melekat: “kerjanya hanya foto-foto.”
Padahal di balik satu unggahan yang terlihat sederhana, ada proses panjang yang sering luput dari perhatian: perencanaan strategi konten, koordinasi lintas unit kerja, pengolahan data komunikasi, manajemen risiko informasi, hingga pemantauan respons publik secara real time.
Kerja Tanpa Jeda, Karier Tanpa Kepastian
Banyak Prahum menjalankan lebih dari satu fungsi sekaligus. Mereka tidak hanya bertugas dalam publikasi dan dokumentasi, tetapi juga sering merangkap sebagai pengelola PPID, protokol, pengelola media sosial, pengelola website, penyusun pidato pimpinan, hingga tim komunikasi dalam program-program ad-hoc institusi.
Dalam satu hari, seorang Prahum bisa berpindah dari liputan kegiatan formal, menangani isu sensitif yang berpotensi menjadi krisis reputasi, hingga menyusun rilis resmi yang harus dipublikasikan dalam waktu cepat.
Masalahnya bukan pada beratnya pekerjaan. Banyak Prahum mencintai profesinya dan bangga menjadi bagian dari wajah komunikasi pemerintah.
Masalahnya terletak pada ketidaksinkronan antara beban kerja dengan sistem regulasi dan pengembangan karier.
Transisi kebijakan, perubahan aturan angka kredit, hingga prosedur administratif yang kompleks sering kali membuat perjalanan karier Prahum terasa berjalan di tempat. Bahkan ketika seorang Prahum telah lulus uji kompetensi dengan nilai maksimal, hasil tersebut terkadang belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena tersendat oleh aturan transisi atau mekanisme birokrasi yang belum selaras.
Di titik ini muncul pertanyaan moral yang lebih mendasar:
jika kompetensi sudah terbukti dan dedikasi sudah nyata, mengapa sistem belum sepenuhnya memberi ruang bagi kemajuan karier?