Daftar Pinjol Ilegal OJK Terbaru 2026 yang Wajib Dihindari

Kamis 09-04-2026,19:22 WIB
Reporter : Erika Larasati
Editor : Erika Larasati

Dampaknya? Anda mungkin akan terus-menerus mendapatkan teror pinjaman lain, penipuan, hingga penyalahgunaan identitas untuk tindak kriminal.

Selain itu, tekanan psikologis akibat cara penagihan yang tidak beretika sering kali berujung pada depresi berat bagi korbannya.

OJK berkali-kali menegaskan bahwa meminjam di tempat ilegal sama saja dengan menyerahkan kedaulatan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan aplikasi yang mencurigakan atau sudah terlanjur menjadi korban, jangan diam saja. Segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kontak OJK 157: Hubungi call center resmi OJK di nomor 157.
  2. WhatsApp Resmi OJK: Kirim laporan melalui nomor 081-157-157-157 untuk mengecek status legalitas sebuah platform.
  3. Satgas PASTI: Kirim aduan melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau aduan@waspadainvestasi.id.
  4. Lapor Polisi: Jika sudah ada unsur ancaman dan penyebaran data pribadi, segera buat laporan ke kantor polisi terdekat atau melalui situs patrolisiber.id.

Selalu pastikan untuk melakukan riset kecil sebelum menekan tombol "Ajukan Pinjaman".

Gunakan aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin resmi seperti AdaKami, JULO, Kredit Pintar, atau Akulaku yang jelas-jelas diawasi oleh regulator.

Keamanan finansial Anda dimulai dari ketelitian Anda dalam memilih mitra keuangan.

Jangan biarkan daftar pinjol ilegal OJK terbaru 2026 ini merusak ketenangan hidup Anda dan keluarga. (*)

Kategori :