Permohonan tersebut mendapat persetujuan JPU Asep Kurnia. Majelis hakim kemudian mengabulkannya dengan pertimbangan kemanusiaan.
Majelis mengizinkan terdakwa menjalani pengobatan dengan status tahanan luar hingga 22 Juli 2026. Izin itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan perawatan medis.
Bersamaan dengan keputusan tersebut, persidangan ditunda selama sepekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (13/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terdakwa Ian Hutabarat mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan mengikuti persidangan secara maksimal.
"Mudah-mudahan pada sidang tanggal 13 Juli nanti terdakwa sudah pulih sehingga dapat mengikuti seluruh jalannya persidangan," ujarnya.
Perkara ini bermula dari sidang perdana pada 29 Juni 2026. Saat itu, jaksa membacakan dakwaan terhadap Sa'adi bin Sanding.
Jaksa menduga terdakwa membuat dan menggunakan dokumen yang tidak benar dalam sengketa tanah di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura.
Dokumen yang dipersoalkan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Surat Keterangan Riwayat Tanah. Keduanya diduga kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata melawan PT Desa Kanci Indah.
Akibat dugaan penggunaan dokumen tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang diduga palsu. (zen)