BACA JUGA:Pemuda ICMI Cirebon Dukung Provinsi Tatar Sunda, dengan Syarat Provinsi Cirebon Disahkan
"Pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang, atau menggunakan alat ukur yang masa berlaku tera ulangnya habis diancam pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak 1 juta," jelas Elmi.
Dengan adanya ketentuan hingga ancaman pidana tersebut, Elmi mengingatkan kepada para pedagang untuk mengedepankan kejujuran dalam penggunaan timbangan.
"Tera ulang bukan hanya soal aturan, tetapi soal kejujuran. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan. Kami mengimbau para pedagang untuk rutin melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai jadwal, sehingga transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang," imbau Elmi.
BACA JUGA:Kosgoro Jabar Tolak Tegas Perubahan Nama Provinsi
Sebelum di Pasar Pagi, tera ulang telah menyasar sejumlah pasar lainnya, seperti Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, dan Pasar Harjamukti, dan seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon dijadwalkan mendapatkan layanan serupa secara bertahap.
Selain pasar, Bidang Metrologi Legal DKUKMPP juga menjalankan pengawasan dan pembinaan terhadap alat ukur di sektor lainnya, seperti mengawasi alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jembatan timbang, hingga alat ukur pada sektor distribusi gas. (sep)