CIREBON - Setelah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait dengan nasib dari pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama hak keuangan bagi PPPK yang masih berstatus paruh waktu, dipastikan bahwa tahun depan, Pemerintah Kota Cirebon masih harus mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengungkapkan bahwa untuk sektor belanja pada postur APBD 2027, dipastikan belanja untuk PPPK paruh waktu tetap harus dipasang.
"Tahun depan tetap, belanja pegawai untuk PPPK paruh waktu dari PAD," ungkap Arif.
BACA JUGA:Disdukcapil Belajar Perlinsos Digital ke Kabupaten Sumedang
Selain hasil konsultasi ke Kemenpan RB, yang menyatakan bahwa belum ada kebijakan baru terkait dengan PPPK paruh waktu, lanjut Arif, untuk tahun depan, penyusunan APBD 2027 didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2027.
Seperti tahun ini, belanja pegawai untuk PPPK paruh waktu dialokasikan dari PAD, dan disebutkan Arif, nilainya mencapai 19,8 milyar.
Alokasi untuk gaji PPPK paruh waktu ini, dijelaskan Arif, judulnya masih masuk di belanja jasa, sehingga masih menempel di kegiatan perangkat daerah.
BACA JUGA:Bianglala Di Badan Jalan Ditegur Satpol PP, Pengelola Bawa-bawa Nama Walikota
"Tahun ini belanja PPPK paruh waktu itu satu tahun 19,8 milyar rupiah, penganggaran masih tetap dulu di belanja jasa," jelas Arif.
Ditambahkan Arif, maka kedepan, skema ini akan terus berjalan sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Masih, sambil menunggu keputusan yang tetap terkait penanggaran PPPK ini," kata Arif.
BACA JUGA:Perum Bulog Kancab Cirebon Salurkan SPHP Jagung Pakan di Kabupaten Kuningan
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan bahwa dorongan agar PPPK yang masih berstatus paruh waktu agar segera diberikan kejelasan status sudah menjadi rekomendasi komisi I sejak lama.
Termasuk mendorong agar dari sisi pemenuhan hak keuangan, agar segera diambil alih oleh pemerintah pusat, sepert yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu.
"Itu menjadi cita-cita kita, agar penggajian PPPK (paruh waktu. Red) diambil alih pusat," ungkap Imam.