RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pernahkah kamu merasa cemas saat melintas di jalan raya karena takut tertangkap kamera pengawas lalu lintas? Di era digital seperti sekarang, sistem penegakan hukum di jalan raya sudah mengalami transformasi besar.
Lewat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik, pelanggaran lalu lintas kini dipantau secara otomatis melalui kamera CCTV khusus yang tersebar di berbagai titik strategis.
Bagi pengendara yang kerap wara-wiri di jalan raya, mengetahui status kendaraan secara berkala menjadi hal yang sangat penting guna menghindari denda membengkak atau pemblokiran STNK.
Untungnya, cara cek tilang elektronik lewat HP kini bisa dilakukan dengan sangat mudah tanpa harus repot mengantre di kantor polisi. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Kenapa Harus Mengecek Status Tilang Elektronik Secara Berkala?
Banyak pengemudi mengira bahwa jika mereka tidak pernah dihentikan oleh petugas kepolisian di jalan, berarti mereka aman dari segala bentuk sanksi lalu lintas.
Padahal, kamera pengawas ETLE bekerja selama 24 jam penuh merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar aturan ganjil genap.
Jika kendaraanmu terekam melakukan pelanggaran, pihak kepolisian biasanya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah sesuai STNK.
Namun, terkadang surat tersebut terlambat sampai, salah alamat, atau bahkan tidak diterima sama sekali karena data alamat pada STNK belum diperbarui. Di sinilah pentingnya inisiatif mandiri untuk melakukan pengecekan secara berkala lewat ponsel pintar demi ketenangan pikiran.
Langkah-Langkah Cek Tilang Elektronik Lewat HP
Proses pengecekan status pelanggaran lalu lintas secara daring terbilang sangat praktis dan ramah pengguna. Kamu tidak perlu menginstal aplikasi tambahan yang membuat memori ponsel cepat penuh, karena semuanya bisa diakses langsung melalui peramban web resmi.
Berikut adalah tahapan mudah untuk mengecek status ETLE secara online:
- Siapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk melihat nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka yang valid.
- Buka peramban (browser) di HP, lalu kunjungi situs resmi pengecekan tilang elektronik nasional di etle-korlantas.info.
- Masukkan nomor pelat kendaraan sesuai dengan data resmi pada STNK milikmu.
- Ketikkan nomor mesin kendaraan pada kolom yang telah disediakan dengan benar.
- Masukkan nomor rangka kendaraan secara teliti, lalu klik tombol "Cek Data".
Jika tidak ada catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan bahwa tidak ditemukan data pelanggaran.
Sebaliknya, jika terekam melakukan pelanggaran, detail jenis pelanggaran, waktu, lokasi, serta foto bukti pelanggaran akan muncul di layar.
Langkah Lanjutan Jika Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Mengetahui bahwa kendaraan kita tercatat melakukan pelanggaran tentu membuat kaget. Kendati demikian, jangan langsung panik atau mengabaikannya begitu saja.
Mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik justru akan berakibat fatal pada pemblokiran surat-surat kendaraan saat kamu hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Segera lakukan langkah konfirmasi melalui situs resmi tersebut atau ikuti instruksi yang tertera.