Machbub menambahkan, pemerintah jangan lips servis membuka posko. Pemerintah harus bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Jangan hanya sekedar lipsing bersilat lidah membuka posko pengaduan THR, tapi tidak ada tindakan apapun yang menguntungkan bagi pekerja yang melakukan pengaduan.
\"Tindak dengan tegas jangan setengah-setengah bagi perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Karena itu, kami dari FSPMI akan membuka posko pengaduan THR secara mandiri, pekerja yang terjadi masalah ketidaksesuaian pembayaran THR dapat melakukan pengaduan kepada kami,\" pungkasnya. (zen)