Seorang sopir kendaraan diesel, Angga Gumilang mengatakan, belum menemui kendala dalam memperoleh solar. Langganan melintas di Jalur Pantura, Angga sedikit hafal sejumlah SPBU yang pasokan BBM-nya stabil.
\"Kalau lagi pada kosong di yang lain, risikonya harus antre lebih lama di SPBU yang ada BBM-nya,\" kata Angga.
Di lain pihak, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Pertamina Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, tak segan memberikan sanksi bagi SPBU yang kedapatan curang terkait penjualan solar.
Hal itu pernah terjadi SPBU 34-41105 di Kabupaten Purwakarta yang melakukan pelanggaran selama periode tanggal 2-15 Februari 2022 lalu. SPBU tersebut melakukan penjualan BBM Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus-menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di Samsat manapun.
Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.
Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama 1 bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.
\"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,\" ujar Eko.
Sebelumnya, kelangkaan solar juga terjadi di Kuningan. Para sopir dan pengusaha jasa angkutan resah. Karena berimbas terhambatnya aktivitas antar-jemput barang, baik komoditas pangan maupun barang lainnya.