Tuntutan IPPAT Jabar, Jangan Pisah Notaris dan PPAT

Senin 14-03-2022,14:30 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

 

Selanjutnya, berkaitan dengan wilayah kerja PPAT yang saat ini terlalu luas hingga level provinsi, Osye mengusulkan, agar ada pembatasan wilayah kerja PPAT. Yakni pada cakupan kota atau kabupaten saja.

 

\"Juga mengenai wilayah kerja yang tadinya meliputi satu provinsi, kami beri masukan sebaiknya wilayah kerja hanya meliputi kota dan kabupaten. Karena itu akan lebih memudahkan kementerian melakukan pengawasan,\" ucapnya.

 

Menurut Osye, era saat ini berbeda dengan dulu. Kesadaran masyarakat mencatatkan kepemilikan tanahnya melalui PPAT sudah meningkat. Sehingga pembatasan wilayah kerja PPAT perlu dipersempit.

 

\"Kalau kita terlalu luas setiap orang bisa membuat akta di mana pun, itu akan lebih memicu risiko dari akta yang dibuat. Selama ini, banyak sekali yang jadi bahan kendala pekerjaan kami sehari-hari,\" pungkasnya. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait