Ketiga, ketentuan Pasal 178 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif. (sep)
Belum Ada Jawaban Pemprov, Sekda: Yang Beredar Itu Surat Balasan Konsultasi Setwan
Rabu 23-02-2022,13:01 WIB
Editor : Iing Casdirin
Kategori :