\"Dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang sah,\" ungkapnya.
M Lukman menegaskan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1955, Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor 15/m-dag/per/4/2013, Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
\"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun. Khusus untuk DPO masih kami lakukan pengejaran, ada tim yang kami terjunkan,\" pungkasnya. (tar)