Secara Hukum Affiati Tetap Ketua, Tandatangan Plt Dianggap Tidak Sah

Senin 14-02-2022,14:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Dengan demikian, kata Cecep, dengan penetapan Plt Ketua DPRD yang menurutnya tak berdasar hukum, akan menyebabkan semua kegiatan DPRD yang mengatasnamakan ketua DPRD, selain ditandatangani oleh Affiati, menjadi kegiatan yang tidak sah. Terlebih berkaitan dengan pengeluaran anggaran.

\"Pengambilan keputusan paripurna masih belum bisa dijadikan dasar pemberhentian ketua DPRD. Saat ini keputusan paripurna DPRD sudah diserahkan ke walikota. Tapi saya yakin walikota tidak ikut masuk dalam polemik penggantian ketua DPRD ini. Dan beliau pasti akan berpijak pada aturan yang ada dan sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat karena tidak ada opsi lain,\" imbuh Cecep.

Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 dan pengumuman calon penggantinya, selesai digelar, Rabu (9/2) lalu.

Forum paripurna yang dihadiri 28 anggota DPRD tersebut, menyetujui pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD dan dianggap sebagai ketua DPRD non aktif.

Karena pelengseran Affiati, DPRD pun memilih pelaksana tugas (plt) ketua yang akhirnya menyepakati Fitria Pamungkaswati. Tugas plt ini, untuk menjalankan tugas-tugas ketua. Selama belum ada ketetapan dan persetujuan gubernur terhadap usulan penggantinya.

\"Iya mas, disepakati Ibu Fitria sebagai Plt Ketua DPRD,\" ungkap Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos beberapa waktu lalu.

Plt Ketua DPRD ini, lanjut Andru, akan melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD definitif yang saat ini dalam kondisi non aktif, imbas persetujuan penggantian melalui forum paripurna.

Sedangkan untuk masa tugas, ia pun tidak bisa memastikan sampai kapan tugas-tugas ketua DPRD akan dijalankan Plt. \"Terkait masa tugas Plt, kemungkinan menunggu sampai peresmian dari gubernur turun,\" jelas Andru. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait