RAKYATCIREBON.ID - Pemberlakuan PPKM Level 3 berdampak pada pembelajaran tatap muka (PTM) di semua sekolah dan tingkatan di Kota Cirebon. Diberlakukan pembatasan menjadi kapasitas 50 persen.
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon melaksnaakan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri 9 tahun 2022. Untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi 50 persen dan maksimal 4 jam.
Ketentuan PTM terbatas di Kota Cirebon mulai berlaku Kamis (10/2/2022) dan sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah.
Adapun hingga saat ini, tercatat sudah 68 orang yang terinfeksi covid-19 di tengah pemberlakukan PTM untuk semua jenjang pendidikan dan sekolah negeri maupun swasta.
Namun, ada juga sekolah yang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh, karena peningkatan kasus yang sangat signifikan.
Dua sekolah tersebut adalah SMAN 1 Kota Cirebon dengan jumlah kasus 12 orang dan SDN Kebon Baru dengan jumlah kasus 19.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Jawa Barat Wilayah Cirebon, Ester Miori Dewayani mengatakan, KCD akan mengikuti kebijakan dari pemerintah kota.
\"Kebijakan dari pemkot kami terapkan. Untuk sementara berdasarkan kesepakatan sekolah dengan 50 persen dan empat jam pelajaran,\" katanya.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan nantinya ada perkembangan terbaru sesuai dengan kasus covid-19.
Terkait kasus di SMAN 1 Kota Cirebon, Ester mengungkapkan, pihak sekolah sudah sepenuhnya memberlakukan PJJ. Kemudian siswa yang menjadi kontak erat akan dilakukan tes PCR susulan.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan dari jumlah 12 kasus tersebut masih ada penambahan.
Seperti diketahui, sampai dengan Selasa, 8, Februari 2022, tercatat sudah ada 154 kasus positif covid-19 di Kota Cirebon.
Dari jumlah tersebut terdapat 6 kasus kesembuhan. Dengan demikian total kasus covid-19 di Kota Cirebon telah mencapai 12.988. (rdh)