RAKYATCIREBON.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kecolongan. Pasalnya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Cirebon dikelola pihak swasta. Padahal, berdasarkan PP nomor 122 tahun 2016, pengelolaan SPAM dikelola langsung pihak swasta tidak diperbolehkan.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun mendesak, agar pemerintah daerah bersama Perumda Tirtajati segera mengambil sikap. Karena hal itu, jelas telah merugikan masyarakat. Disamping melanggar peraturan, juga telah melanggar UUD 1945. Dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pemerintah jangan sampai tutup mata. Termasuk pak bupati. Karena kalau perusahaan swasta yang mengelola, sudah pasti yang dirugikan masyarakat,” kata Anggota Komisi II, R Cakra Suseno SH saat menggelar rapat kerja bersama Perumda Tirta Jati, Selasa (7/2).
Pasalnya, pihak swasta tidak akan memperhatikan soal pelayanan kepada masyarakat. Yang difikirkannya hanyalah keuntungan semata. Padahal, pemerintah memiliki program, misalnya pemasangan sambungan baru gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Politisi Gerindra itu memperkirakan , pihak swasta ini memasok air bersih kepada konsumen cukup banyak. Ada sekitar 1000 pelanggan.
\"Pihak swasta bisa berinvestasi kebutuhan air minum di daerah dengan catatan, yakni kerjasama dengan BUMD, dalam hal ini Perumda Air Minum. Mekanisme bisa MoU. Jika mampu, investasi swasta itu diakuisisi oleh perumda air minum,\" tuturnya.
Menurutnya, itu adalah bagian dari solusi. Maka, perlu duduk bersama semua pihak terkait. PDAM, pihak swasta, bagian perekonomian, dan DPRD. Sebab, ada perbedaan tarif yang cukup jauh antara swasta dengan PDAM.
\"Perbedaan nya lumayan jauh. Termasuk pemasangan jaringan air bersih. Makannya, kita akan undang pihak swasta untuk menjelaskan semua itu dalam rapat lanjutan,\" tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pelayanan PDAM sudah bagus. Namun, ada hal perlu ditekankan, evaluasi menyeluruh. Salah satunya, untuk meningkatkan fasilitas tambahan jaringan infrastruktur perpipaan.
\"Bagaimana pun juga, PDAM sudah memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah,\" katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD, H Khanafi SH, mengaku akan menjadwal ulang rapat tersebut dengan pihak swasta. Disamping itu juga mempersilakan agar diinternalnya yakni Perumda Tirta Jati dan Bagian Perekonomian Setda membahas terlebih dulu, untuk mengambil langkah solusi terbaiknya.
\"Yang pasti kita hanya mengingatkan, bahwa hal itu melanggar. Nanti kita coba adakan pertemuan lanjutan. Kita panggil penyedia SPAM swasta itu,” tegasnya.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, H Suharyadi SE MH mengatakan, didalam Peraturan Pemerintah (PP) 122 tentang penyelenggaraan SPAM. Yang bisa memberikan pelayanan langsung adalah BUMN maupun BUMD di Kota/Kabupaten untuk pendistribusian air melalui jaringan perpipaan ke pelanggan.
\"Kami wajib melayani air bersih kepada pelanggan karena kita ini operatornya pemerintah daerah. Terkait ada pihak swasta yang melayani itu tidak diperbolehkan, dan bisa dikatakan melanggar,\" ujar Suharyadi usai rapat kerja.
Yang diperbolehkan itu, kata Suharyadi, pihak swasta bekerja sama dengan perumda air minum dalam membangun sistem jaringan infrastruktur. Kerjasama nya bisa dalam bentuk jual beli air bersih maupun sewa menyewa jaringan infrastruktur perpipaan sesuai amanat PP.