RAKYATCIREBON.ID - Pimpinan serta para ketua fraksi di DPRD Kota Cirebon makin gencar untuk menggolkan mulusnya agenda paripurna pengusulan pergantian posisi ketua DPRD. Berbagai cara pun ditempuh.
Setelah menggelar rapat internal, dilanjut dengan konsultasi kepada tim pakar, Rabu (2/2), mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Tujuannya, untuk berkonsultasi mengenai langkah yang akan ditempuh terkait tindak lanjut SK DPP Gerindra.
Diwawancarai usai melaksanakan pertemuan tertutup dengan pihak kejaksaan, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, kedatangan pihaknya sebatas sharing terkait persoalan yang saat ini terjadi di internal DPRD.
\"Kita sharing dengan pak Kajari serta jajaran terkait pergantian ketua DPRD. Kita hanya menjalankan aturan yang ada. Aturan terkait PP nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD, hanya itu. Jadi hanya sharing saja,\" ungkap Fitria.
Fitria menjelaskan, pada pertemuan itu, Kajari menyampaikan sejumlah saran. Poin intinya, kejaksaan menekankan kepada lembaga DPRD untuk bertindak sesuai ketentuan PP nomor 12 tahun 2018 dan tatib yang ada.
\"Sarannya, kita wajib melaksanakan PP dan Tatib. Kita ikuti aturan politik yang ada. Kemudian PP yang lebih tinggi. Sudah terang benderang, PP sudah ada, Tatib sudah ada, itu yang wajib dijalankan,\" lanjut ketua DPC PDIP Kota Cirebon ini.
Jika merunut ketentuan yang ada, sambung Fitria, kondisi saat ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Terlebih, dasar utama yakni SK pergantian sudah diterbitkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pemenang yang berhak atas kursi ketua DPRD.
\"Sudah memenuhi syarat, kalau kita melihat SK. Jadi berbeda antara proses politik dan administrasi. Itu yang harus digarisbawahi,\" jelasnya.
Dengan pencerahan dan hasil konsultasi dengan kejaksaan, kata Fitria, lembaga DPRD akan melanjutkan persiapan lainnya menjelang paripurna yang dijadwalkan tanggal 9 Februari mendatang. Tahapan persiapan selanjutnya, tanggal 7 nanti pimpinan DPRD akan rapat bersama sekretaris DPRD.
\"Tanggal 9 paripurna, selanjutnya kita serahkan kepada gubernur, seperti itu. Jadi kita mendengarkan beberapa masukan untuk referensi kita. Dan kalau ada waktu juga kita akan koordinasi silaturahmi dengan kepolisian dan pengadilan. Sharing saja,\" imbuhnya.
Anggota Fraksi Nasdem, M Noupel SH MH menambahkan, pada konsultasi, kejaksaan memberikan sinyal positif terhadap proses yang sedang berjalan.
\"Kejaksaan mempersilakan lembaga kita (menggelar paripurna, red). Karena itu ranah internal di dewan. Kenapa kita ke sini? Karena ada ada beberapa hal yang dikhawatirkan. Misalnya, dengan melaksanakan paripurna ini, takutnya ada gugatan. Itu yang sempat dikonsultasikan. Karena kan beberapa pemahaman teman-teman mungkin berbeda,\" ungkap Noupel.
Lebih lanjut dijelaskan Noupel, ada perbedaan yang jelas yang harus dipahami. Antara proses politik dan proses Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini, yang dilakukan di internal DPRD adalah proses politiknya.
\"Kita hanya proses saja, karena tata usaha negara itu bukan ranah kita. TUN Itu ranahnya gubernur. Karena TUN itu bersifat final dan mengikat. Kalau proses yang kita jalankan kan tidak final, hanya mengusulkan. Finalnya di provinsi. Jadi, kalau gubernur sudah mengeluarkan SK itulah final. Itulah nanti yang bisa digugat, kalau memang mau gugat,\" jelasnya.
Namun demikian, kata Noupel, rapat paripurna yang akan dilaksanakan memang menjadi dasar pengusulan. Dan itu sesuai dengan PP dan Tatib yang ada.