Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu. Tahapan ini berdasarkan pasal 178 UU No 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sedangkan untuk verifikasi dan penetapannya paling lambat 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
\"Untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini,\" imbuhnya. (yog/rls)