Pembangunan Jembatan Suranenggala Masih Lanjut

Sabtu 22-01-2022,09:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Pembangunan jembatan Suranenggala saat ini masih berlangsung. Hasilnya, diklaim Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sudah sampai 93 persen. 

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun Kamis kemarin (20/1) turun meninjau langsung ke lokasi.

\"Iya memang versi Kabid, perhitungan jalan dan perhitungan jembatan itu berbeda. Kalau sudah ada peralatan seperti hermes atau segala macam, untuk bentangan itu jdi poin tersendiri. Artinya itu sudah 93 persen,\" kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Hermanto SH, Jumat (21/1). 

Pihaknya mengaku tidak ingin merecoki, ketika hasil penilaian DPUTR demikian. Karena komisi III tidak memiliki hak untuk menilai dan mengaudit.

Kapasitasnya saat turun pun, terang politisi NasDem itu, sebatas untuk memastikan pembangunan saja dan melihat progres pembangunan.

\"Saya percayakan saja. Kalau memang penilaiannya begitu. Toh yang mengaudit nanti, ada badan tersendiri,\" katanya. 

Terkait pekerjaan, yang sudah melewati tahun anggaran, Hermanto juga tidak mempersoalkannya. Karena, pelaksana kegiatan sebelumnya sudah mengajukan addendum. Batas waktunya, sampai 30 Januari bulan ini. 

\"Kami dari komisi III hanya mewanti-wanti, ini tidak boleh mangkrak dan jangan sampai kejadiannya seperti Pataraksa terulang lagi,\" katanya. 

Hermanto mengaku mendapat jaminan, dari Kabid DPUTR, bahwa pembangunan dipastikan selesai akhir bulan ini. \"Pak Kabid sudah menjamin. Ini (pembangunan jembatan, red) sesuai dan tahun ini dipastikan selesai. Dan saya juga berharap prediksi itu benar,\" katanya.  

Tapi, ketika melihat ke lokasi dari sudut pandang pembangunan, kata Hermanto, secara pribadi ia melihat progresnya itu, belum sesuai dengan yang disampaikan. Bahwa capaian hasil kinerjanya  sudah 93 persen. 

\"Kalau dari sudut pandang pembangunan, ya saya melihatnya itu belum. Tapi dari segi administrasi seperti yang disampaikan Kabid, bahwa penilaian jalan dan penilaian jembatan itu berbeda. Kita sih, tinggal dibuktikan saja. Kan ada auditor sendiri,\" terangnya. 

Hermanto kembali menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat lebih, ketika jaminan sudah diberikan dari Kabid Bina Marga. Lebih-lebih, pihak pelaksana pun demikian, menjamin pekerjaan selesai hingga akhir perjanjian. 

\"Ini kan masih dalam tahapan pelaksanaan. Kontraktor juga menyanggupinya. Kabid pun menjaminnya. Kita lebih kepada memberikan kesempatan karena perjanjiannya juga belum selesai,\" tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan menjelaskan, pada prinsipnya, tidak ada istilah wanprestasi. Artinya, mau tidak mau semua aturan harus ditempuh dalam menjalankan proyek pembangunan. Termasuk, kata dia, kegiatan di 2021 lalu berupa rekonstruksi jalan dan pergantian jembatan, drainase, perkotaan dan pemeliharaan rutin, sudah terserap semua. Kecuali Jembatan Suranenggala. 

\"Kita mencari payung hukumnya. Yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018. Kemudian, syarat-syarat khusus kontrak. Dengan dasar tersebut kita memberikan kesempatan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender semenjak berakhirnya kegiatan tersebut. Dan lewat tahun anggaran,\" kata Tomy.

Tags :
Kategori :

Terkait