“Apabila dalam nota kesepakatan ini terdapat hal-hal yang belum cukup diatur atau diperlukan adanya penambahan atau perubahan terhadap nota kesepakatan, maka akan dilakukan addendum berdasarkan persetujuan tertulis para pihak yang dituangkan dalam addendum nota kesepakatan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan ini,” pungkasnya. (tar)
Kalau ada Masalah Hukum, Koordinasi Saja
Jumat 14-01-2022,23:15 WIB
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :