RAKYATCIREBON.ID - Parpol-parpol di Kota Cirebon sudah mulai curi start mempersiapkan diri menyongsong Pemilu 2024. Terutama persiapan menjelang pemilihan legislatif (Pileg) yang digadang-gadang menjadi modal bagi setiap partai di Pilkada 2024.
Sebut saja Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah secara resmi membuka rekrutmen calon legislatif yang akan dipasang di 2024 mendatang. Bahkan, sudah muncul sejumlah nama dari setiap daerah pemilihan (Dapil), menggunakan skema perubahan dapil menjadi lima dapil. Sesuai perubahan yang diwacanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH mengungkapkan, wacana perubahan dapil pada Pileg DPRD Kota Cirebon 2024 mendatang, memang menjadi perhatian khusus semua parpol.
Padahal, KPU belum memastikan apakah penyesuaian dapil akan diterapkan, atau tetap sama dengan Pemilu sebelumnya dengan hanya tiga dapil saja.
“Dapil memang menjadi indikator dalam pemetaan distribusi caleg parpol-parpol. Jadi, mereka pada penasaran terkait itu. Membuat parpol deg-degan. Tapi kami belum menentukan itu. Baru wacana, bahasanya penyesuaian dapil,” ungkap Didi kepada Rakyat Cirebon.
Ada beberapa dasar yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian dapil. Di antaranya, ketentuan hukum yang tertera dalam Peraturan KPU nomor 16 tahun 2017. Bunyinya, jika diperlukan, maka penyesuaian dapil ini masuk dalam tahapan pileg.
“Ada kepentingan untuk menjelang tahapan pileg. Yakni melakukan penyesuaian. Itu pun jika terdapat perubahan data agregat kependudukan. Jadi ada penambahan jumlah penduduk di satu dapil,” lanjut Didi.
Lebih spesifik, Didi menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maksimal kursi di setiap dapil itu mulai dari 3-12 kursi. Kondisi eksisting saat ini, dengan tiga dapil, jumlah kursi berkisar 11-12 kursi untuk setiap dapilnya.
Namun, kata Didi, melihat data agregat kependudukan di tahun 2020, meskipun belum bisa dijadikan patokan, karena yang dijadikan patokan adalah data agregat kependudukan tahun 2022 semester pertama.
Berdasarkan hitungan KPU, ada penambahan penduduk yang signifikan di Dapil Harjamukti. Sehingga setelah dibagi, dapil tersebut cukup untuk 13 kursi, dan itu menyalahi Undang-undang. Maka dapilnya harus disesuaikan.
“Karena tahapan pemilu, simulasi tercepatnya September 2022, normalnya November 2022. Maka diperlukan pengkajian, selambat-lambatnya bulan September. Data agregat kependudukan yang akan digunakan, semester pertama tahun ini. Kalau agregat kependudukan masih sama dengan 2018, maka tidak ada perubahan dan penambahan dapil. Kalau ada peningkatan, baru kita memulai proses penyesuaian dapil. Jadi belum dipastikan iya atau tidaknya. Tunggu instruksi KPU pusat,” kata Didi.
Dia menambahkan, wacana penyesuaian dapil ini memang membuat parpol-parpol penasaran dan khawatir. Dan diakuinya, sudah ada beberapa ketua partai konsultasi dengan KPU terkait wacana tersebut.
“Para ketua partai banyak yang ngontak saya menanyakan itu. Bahkan audiensi ke sini (kantor KPU, red),” imbuh Didi.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis, Mardeko menambahkan, penyesuaian dapil ini sebetulnya masuk dalam tahapan pemilu. Dan setiap menjelang pemilu pun selalu dilakukan. Hanya saja, di beberapa kali pemilu terakhir, data agregat kependudukan di Kota Cirebon tidak bertambah secara signifikan. Sehingga, kursi maksimal di setiap dapil masih 12. Dan masih menerapkan skema tiga dapil.
“Sekarang memang ada peningkatan cukup tinggi. Dulu saat Pilkada 2018, penduduk sekitar 320 ribuan. Tahun 2020, meningkat menjadi sekitar 340 ribuan. Jadi kemungkinan disesuaikan. Kita sudah memprediksi. Tapi menunggu instruksi KPU pusat. Karena ini masuk tahapan pemilu,” imbuh Mardeko. (sep)