“Intinya adalah bagaimana perubahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Kembali ke konteks rapat di DPRD yang memunculkan wacana ini, memang terjadi di audiensi dengan Polres Cirebon Kota.
Kepolisian memiliki lima kecamatan wilayah hukum di kota dan enam di kabupaten. Sampai kemudian muncul wacana tersebut. Karena kota hanya memiliki luas wilayah 39,4 kilometer persegi.
Di sisi lain, perkembangan dinamika masyarakat di perbatasan lebih masuk ke pelayanan di kota untuk pendidikan dan kesehatan. (wan/sep)