Catut nama Kemendikbud, Polisi Empat Pelaku Penipuan

Senin 27-12-2021,10:00 WIB
Reporter : riyan
Editor : riyan

RAKYATCIREBON.ID - Sebanyak empat pelaku penipuan dengan modus bantuan keuangan dari Kemendikbud RI, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. Untuk memuluskan aksinya ini, pelaku mencatut nama Kemendikbud RI.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku ada empat orang yaitu DD merupakan warga Bandung, BD asal Minahasa, MJ asal Lombok dan AA berasal dari Lumajang.

\"Kasus ini bermula saat korban yaitu Ade bertemu dengan salah seorang pelaku DD di Kemendikbud. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban bahwa ada bantuan keuangan dari Kemendikbud untuk sekolah,\" kata Kasat dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Carsa.

Bahkan, korban dikenalkan juga kepada pelaku BD dan MJ yang mengaku kenal dekat dengan pihak kemendikbud. Untuk memuluskan bantuannya, kata Kasat, pelaku meminta kepada korban untuk mempersiapkan persyaratan dengan mengumpulkan proposal dari sekolah-sekolah.

\"Akan tetapi, kemudian pelaku dengan dalih untuk mempercepat proses verifikasi proposal, mempercepat MoU dan untuk dana transport PPK Biro Keuangan Kemendikbud meminta sejumlah uang kepada korban,\" kata Kasat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, korban pun kemudian mengirimkan uang dengan cara transfer sebanyak 4 kali yaitu yang pertama sebesar 25 juta rupiah ke rekening BD, kedua kali sebesar 50 juta rupiah, ketiga kali 50 juta rupiah dan terakhir transfer sebesar 5 juta rupiah.

\"Jumlah uang yang telah ditransfer korban sebesar 130 juta rupiah. Setelah lama ditunggu ternyata ajuan proposal tersebut tidak kunjung terealisasi,\" imbuh Kasat.

Korban pun menanyakan kepada pelaku terkait bantuan tersebut, karena uang dari korban sudah dibagi-bagi oleh pelaku, maka pelaku pun mengadakan sosialisasi kepada 380 kepala sekolah di Hotel Ayong Kabupaten Kuningan. Kepala sekolah yang hadir ini berasal dari Sumedang, Indramayu, Cirebon dan Majalengka.

\"Sosialisasi yang dilakukan pelaku pun ternyata hanya modus saja untuk mengelabui korban,\" ujar Kasat.

Kasat menyebutkan, uang senilai 130 juta rupiah itu dibagi-bagi oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Masing-masing pelaku yakni BD menerima 19 juta rupiah, MJ 71 juta rupiah dan AA 40 juta rupiah. Sedangkan DD hanya tidak menerima karena hanya memfasilitasi para pelaku dengan korban saja.

Atas kejadian tersebut, BD, MJ dan AA dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan DD dijerat pasal 55 karena turut serta.

\"Alasan korban sendiri adalah karena korban merupakan seorang pengusaha. korban berharap jika proposal tersebut cair maka korban yang akan menggarap proyek tersebut. Namun ternyata tidak terealisasi. Para pelaku ini merupakan broker yang mengaku kenal dengan pihak Kemendikbud,\" pungkas Kasat.(ale)

Tags :
Kategori :

Terkait