RAKYATCIREBON.ID - Tepat sebelum perayaan Natal, jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.
Dari data di kepolisian, dua kasus penyalahgunaan yang berhasil diungkap, yang pertama melibatkan empat tersangka dengan TKP di Jalan Bypass-Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran.
Di sana, empat tersangka, yakni RM dan SR, masing-masing adalah sopir dan kernet mobil truk, serta GR dan HW yang sama juga merupakan sopir dan kernet truk kedapatan tengah mengonsumsi sabu saat kedua kendaraan sedang berhenti di pinggir jalan, Selasa, 21 Desember lalu.
\"Ada dua kasus narkoba yang berhasil diungkap pada ops Nataru 2021 ini. Pertama saat anggota Sat Narkoba melakukan patroli wilayah di Jalan Ahmad Yani. Di pinggir jalan, pengemudi dan kernet terciduk sedang konsumsi sabu,\" jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat gelar perkara, Sabtu (25/12) akhir pekan lalu.
Saat digeledah, lanjut Fahri, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah alat hisap dan satu pipet kaca. Dari hasil penyelidikan, mereka mendapat barang dari tersangka lain berinisial DD dengan transaksi langsung.
\"Mereka sopir dari Jakarta dengan tujuan ke Lombok. Dari pengakuan, mereka pakai biar gak ngantuk, biar semangat. Mereka baru dua kali pakai,\" lanjut M Fahri.
Kasus kedua, kata M Fahri, pada tanggal 23 Desember, jajaran Sat Narkoba kembali mendapatkan informasi adanya transaksi sabu dengan tersangka AS dengan TKP di Mertasinga, Gunung Jati.
Saat digeledah, di hp AS ditemukan bukti sebuah transaksi pembayaran untuk penjualan sabu. Dan dari tangan AS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 10,88 gram, lima butir pil ekstasi, satu buah timbangan, plastik bening serta peralatan untuk mengemas sabu.
Dari AS, petugas melakukan pengembangan. Dan dari pengakuan AS, ia mengedarkan sabu dibantu rekannya berinisial MPS. Dan setelah digeledah, dari tangan MPS petugas mengamankan paket sabu siap edar seberat 1,22 gram. M Fahri pun memastikan AS dan MPS merupakan pengedar.
\"Total barang bukti yang diamankan dari dua kasus ada 12 gram. Pertama empat tsk, sopir dan kernet mobil Hino RM dan SR, sopir dan kernet mobil Isuzu GR dan HW. Semua warga Jatim, dan dapat barang dari Surabaya. Satu tsk DD dalam pengejaran, kasus kedua AS dan MPS,\" tutur M Fahri.
Keenam tersangka, kata M Fahri, akan dikenakan pasal 112 ayat 2, junto pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
\"Pasal tersebut juga mengancam denda paling sedikit satu miliar, dan paling banyak 10 miliar,\" imbuh M Fahri. (sep)