RAKYATCIREBON.ID - Sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap belasan santriwati kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (23/12). Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr Asep N Mulyana bahkan harus turun langsung menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Asep N Mulyana mengatakan, dari keterangan saksi yang telah diperiksa mendukung adanya pembuktian terkait aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan.
Dalam persidangan pun para saksi mengungkapkan bahwa HW telah mencabuli santriwatinya sebanyak lebih dari dua kali.
\"Jadi semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,\" ungkapnya seusai melakukan Persidangan.
Selai itu, Asep juga menambahkan, bahwa para korban yang merupakan santriwati dari HW merasa ketakutan. Sehingga lanjutnya, para korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
Bahkan, kata dia para korban tersebut tinggal di ruangan tertutup dan terkunci selama berada di yayasan yang berada di Cibiru maupun Antapani.
\"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia (korban) tidak bisa melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,\" katanya.
Sementara itu, ia menambahkan salahsatu saksi yang dimana sebagai ketua RT setempat sempat menjelaskan bahwa, masyarakat tidak mengetahui aktivitas di dalam yayasan milik HW. Sehingga warga pun menganggap kegiatan yang dilakukan pelaku sangat tertutup.
\"Jadi masyarakat, tadi ada RT nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur,\" ucapnya
Selain itu, Asep juga menambahkan bahwa masyarakat di sekitar yayasan milik HW pun tidak pernah mengetahui bahwa di tempat tersebut terdapat kegiatan keagamaan.
\"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang,\" pungkasnya.
<span;>Untuk diketahui, persidangan Kasus perkara rudapaksa yang dilakukan oleh Terdakwa Herry Wirawan (HW), kini masih dilaksanakan secara tertutup di PN Bandung.
Adapun hal lainnya, guna Perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek hukum yang maksimal terhadap Pelaku, Kajati Jabar, Asep N Mulyana pun terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara Rudapaksa tersebut.(mg4/win)